TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan telah membatasi jadwal pernikahan warga guna memutus mata rantai penyebaran penyakit Covid-19 akibat virus corona tipe 2 atau SARS-CoV-2.
Pembatasan sudah dilakukan sejak Rabu (1/4/2020) lalu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak mengatakan, pembatasan dilakukan setelah pihaknya menerima surat edaran dari Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pernikahan.
"Dalam surat edaran itu, di antara ketentuannya adalah terhitung sejak tanggal 1 April 2020 tidak ada lagi pernikahan," kata Rojak saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2020).
Menurut Rojak, selama itu tidak ada proses pernikahan terkecuali bagi para pasangan yang sudah mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum 1 April 2020.
Setiap pasangan yang telah mendaftar akan melangsungkan pernikahan di kantor KUA tanpa adanya kegiatan resepsi.
"Jadi yang selama ini menikah di bulan April itu mereka yang sudah daftar sebelum 1 April," katanya.
Rojak menjelaskan, saat ini KUA yang ada pada tujuh kecamatan di Tangerang Selatan hanya dapat menerima pendaftaran pernikahan dengan sistem online.
Adapun pendaftaran tersebut akan berlangsung hingga pada tanggal 21 April 2020 mendatang.
"Nanti tanggal 21 April lihat lagi, akan diperpanjang atau tidak. Jadi selama musim corona sekarang ini pelayanan pendaftaran pernikahan tetap kami lakukan di KUA se-Tangsel. Tapi untuk pelaksanaan pernikahan ditunda, sampai betul betul virus corona hilang," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/12514331/sejak-awal-april-kua-tangsel-batasi-jadwal-pernikahan-untuk-cegah