Salin Artikel

Penipu yang Bius Korbannya di Tamansari Adalah Residivis, Baru Bebas dari Penjara Awal 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencurian dengan modus bius, TH (44) alias Hendi Handoko, merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Dia sudah pernah dipenjara sebelum kini tertangkap lagi karena mencuri barang dan uang teman kencannya dengan modus bius.

"Yang bersangkutan pada tahun 2017 itu sudah pernah dilakukan proses hukum dengan kasus yang sama ditangani oleh Polsek Tebet di Jakarta Selatan," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/4/2020) petang.

Tiga tahun lamanya, TH mendekam dalam penjara akibat kasus penipuan itu.

"Divonis penjara 3 tahun, baru keluar bulan Januari 2020," ucap Ghafur.

Seakan tidak kapok, TH juga kerap melakukan aksinya dari balik penjara.

Modus operandi yang dilakukan TH dengan meminta korbannya transfer uang ke rekening dan ada juga yang meminta pulsa.

"Pada saat dalam penjara selama 3 tahun pelaku masih sempat lakukan aksinya, ada yang modus transfer uang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa walaupun dalam penjara yang bersangkutan masih melangsungkan askinya," ucap Ghafur.

Dalam menyasar korbannya, TH pun cukup selektif. TH sengaja mencari perempuan yang sudah menikah dan menghadapi masalah percintaan.

TH biasanya mencari korban lewat aplikasi pencarian jodoh. Sesudah berkenalan, TH akan mengajak korban berkencan lalu dibius.

Keluar dari penjara, TH ulangi aksi jahatnya

Kasus terbaru dilakukan TH terhadap perempuan berinisial RZ (44) hingga tewas.

Usai berhubungan intim, TH meninggalkan RZ dalam keadaan pingsan di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Selagi tertidur karena pengaruh obat bius, TH mengambil 2 unit HP dan uang tunai Rp 3 juta.

Ketika pengaruh obat bius sudah berkurang, RZ pun bangun. Namun karena keadannya masih lemas, RZ terjatuh dari lantai dua ke lantai satu gedung hotel.

RZ pun dibawa ke RS Husada tetapi nyawanya tak tertolong. RZ dinyatakan meninggal dunia.

Pihak polisi mencari TH dan ditangkap pada Kamis (2/4/2020) lalu.

"Kemudian tanggal 2 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satreksrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Diki telah berhasil melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku ya inisal TH namun dia pakai nama palsu Hendi Handoko," ucap Ghafur.

TH dibawa ke Polsek Tamansari. Akibat aksi kejahatannya, TH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/23011701/penipu-yang-bius-korbannya-di-tamansari-adalah-residivis-baru-bebas-dari

Terkini Lainnya

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke