DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok yang akan resmi berlaku per Rabu (15/4/2020).
Dalam perwal itu, Idris memasukkan bisnis perhotelan sebagai salah satu sektor swasta yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, selama masa PSBB.
Dengan pengecualian itu, maka total ada 11 sektor swasta di Depok yang para karyawannya tak diwajibkan bekerja di rumah.
Kesebelas sektor itu adalah sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Idris mengatur lebih jauh teknis pelaksanaan bisnis perhotelan selama masa PSBB dalam peraturan wali kota yang ia teken, dalam Pasal 10 butir (4).
Ia mewajibkan penanggung jawab hotel menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.
Selain itu, hotel juga harus membatasi tamu agar hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).
Segala aktivitas dan/atau layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel juga harus ditutup atau ditiadakan.
Terakhir, tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas dilarang masuk hotel.
Sementara itu, para karyawan diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
PSBB di Kota Depok rencananya dilakukan selama 14 hari hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
PSBB diterapkan dengan harapan mampu menekan potensi penularan Covid-19 di Kota Depok yang hingga hari ini terus meluas.
Sebagai informasi, data terbaru per Minggu (12/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 122 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.
Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.
Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya meninggal dunia.
Sementara itu, kini masih ada 564 pasien yang masih diawasi dan 2.112 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/06410021/bisnis-hotel-di-depok-boleh-buka-selama-psbb-ini-aturan-yang-harus