Salin Artikel

Bisnis Hotel di Depok Boleh Buka Selama PSBB, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengelolanya

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok yang akan resmi berlaku per Rabu (15/4/2020).

Dalam perwal itu, Idris memasukkan bisnis perhotelan sebagai salah satu sektor swasta yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, selama masa PSBB.

Dengan pengecualian itu, maka total ada 11 sektor swasta di Depok yang para karyawannya tak diwajibkan bekerja di rumah.

Kesebelas sektor itu adalah sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Idris mengatur lebih jauh teknis pelaksanaan bisnis perhotelan selama masa PSBB dalam peraturan wali kota yang ia teken, dalam Pasal 10 butir (4).

Ia mewajibkan penanggung jawab hotel menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.

Selain itu, hotel juga harus membatasi tamu agar hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).

Segala aktivitas dan/atau layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel juga harus ditutup atau ditiadakan.

Terakhir, tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas dilarang masuk hotel.

Sementara itu, para karyawan diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

PSBB di Kota Depok rencananya dilakukan selama 14 hari hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

PSBB diterapkan dengan harapan mampu menekan potensi penularan Covid-19 di Kota Depok yang hingga hari ini terus meluas.

Sebagai informasi, data terbaru per Minggu (12/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 122 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.

Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya meninggal dunia.

Sementara itu, kini masih ada 564 pasien yang masih diawasi dan 2.112 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/06410021/bisnis-hotel-di-depok-boleh-buka-selama-psbb-ini-aturan-yang-harus

Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke