Adapun penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi serentak dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) mendatang.
“Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktifitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Eka mengatakan, bagi perusahaan atau pabrik strategis yang ingin beroperasi harus izin terlebih dahulu kepada Kementerian Perindustrian.
Hal itu kata dia tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 perihal pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat terdampak Covid-19.
“Kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian saja yang masih bisa tetap beroperasi,” kata Eka.
Jika perusahaan tersebut diizinkan, maka perusahaan tersebut harus membentuk satuan gugus tugas sehingga Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa dengan mudah berkoordinasi dan mengawasi perusahaan yang masih beroperasi tersebut.
Satuan gugus tersebut juga harus memastikan perusahaan tersebut sesuai standar protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari menyiapkan masker, disinfektan, dan beberapa pencegahan lainnya.
“Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas dan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/07371841/perusahaan-di-kawasan-industri-cikarang-bekasi-harus-tutup-saat-psbb