“Nantinya akan ada tim di 32 titik (check point),” ucap Pepen di Bekasi, Selasa (14/4/2020).
Pepen menjelaskan, pengawasan arus lalu lintas itu dilakukan di perbatasan keluar masuk wilayah Kota Bekasi dengan DKI Jakarta, Depok, dan Bogor.
Selain itu, ada pula terminal, tol, pasar dan beberapa stasiun di wilayah Kota Bekasi yang juga diawasi.
Sejumlah titik check point tersebut nantinya kata Pepen, akan dijaga oleh Dishub, Polantas, Satpol, Dinkes dan TNI.
Namun, ia tak menjelaskan ada berapa personel yang dikerahkan.
“Nanti ditanya sama kepolisian ya (total personel). Pokoknya ada Dishub, Polantas, Satpol, Dinkes untuk termo gun warga dan TNI,” kata Pepen.
Pepen menyampaikan, di sejumlah titik check point nantinya petugas akan mengecek apakah masyarakat telah menaati peraturan tersebut atau tidak.
Jika ada masyarakat ketahuan melanggar PSBB, maka akan dikenakan sanksi.
Hal ini sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan aturan itu, bagi warga yang tidak mentaati aturan kekarantinaan kesehatan sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.
“Di hari pertama kita imbau, hari kedua diinbau dan hari ketiga baru kita terapkan sanksi. Tindakan tegasnya tadi Pak Kapolres sudah menyarankan pakai UU 6 tahun 2018, Pasal 93,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/18463441/psbb-diterapkan-rabu-besok-ada-32-titik-check-point-di-perbatasan-kota