Salin Artikel

Izin Perusahaan Pelanggar PSBB Jakarta Bisa Dicabut, Begini Prosedurnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, izin akan dicabut apabila perusahaan tidak mematuhi teguran Pemprov DKI untuk menutup usahanya.

"Begitu kami perintahkan tutup, masih tidak tutup, baru kami proses pencabutan izin," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Andri menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja saat ini terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang harus tutup maupun yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.


Dinas Tenaga Kerja DKI akan menegur perusahaan yang harus tutup tetapi nyatanya masih beroperasi. Perusahaan tersebut diperintahkan untuk segera tutup.

Jika perusahaan tersebut tetap beroperasi setelah ada perintah penutupan, Pemprov DKI akan mencabut izin perusahaan tersebut.

Dinas Tenaga Kerja sejauh ini tidak memiliki data perusahaan yang seharusnya tutup tetapi ,masih beroperasi.

Karena itu, Dinas Tenaga Kerja mengandalkan sidak untuk menegakkan aturan PSBB.

"Di Jakarta itu ada 78.000 perusahaan. Itu susah mendetailkan yang masuk dan tidak masuk pengecualian. Saya tidak punya wewenang mengklasifikasikan itu," kata dia.

Sementara untuk perusahaan yang diperbolehkan beroperasi, Dinas Tenaga Kerja akan mengecek protokol kerja yang dijalankan perusahaan tersebut.

Sebab, perusahaan yang boleh beroperasi harus menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Tatkala perusahaan tidak melakukan itu, kami beri teguran. Ketika teguran diabaikan, kami tutup. Begitu (diperintahkan) tutup, masih tidak tutup juga, kami baru proses pencabutan izin," ucap Andri.

Aturan soal operasional perusahaan selama masa PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Dalam pergub itu, seluruh perkantoran wajib tutup selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang dikecualikan atau boleh tetap berjalan seperti biasa, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis.

Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/20570361/izin-perusahaan-pelanggar-psbb-jakarta-bisa-dicabut-begini-prosedurnya

Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke