Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, izin akan dicabut apabila perusahaan tidak mematuhi teguran Pemprov DKI untuk menutup usahanya.
"Begitu kami perintahkan tutup, masih tidak tutup, baru kami proses pencabutan izin," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Andri menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja saat ini terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang harus tutup maupun yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.
Dinas Tenaga Kerja DKI akan menegur perusahaan yang harus tutup tetapi nyatanya masih beroperasi. Perusahaan tersebut diperintahkan untuk segera tutup.
Jika perusahaan tersebut tetap beroperasi setelah ada perintah penutupan, Pemprov DKI akan mencabut izin perusahaan tersebut.
Dinas Tenaga Kerja sejauh ini tidak memiliki data perusahaan yang seharusnya tutup tetapi ,masih beroperasi.
Karena itu, Dinas Tenaga Kerja mengandalkan sidak untuk menegakkan aturan PSBB.
"Di Jakarta itu ada 78.000 perusahaan. Itu susah mendetailkan yang masuk dan tidak masuk pengecualian. Saya tidak punya wewenang mengklasifikasikan itu," kata dia.
Sementara untuk perusahaan yang diperbolehkan beroperasi, Dinas Tenaga Kerja akan mengecek protokol kerja yang dijalankan perusahaan tersebut.
Sebab, perusahaan yang boleh beroperasi harus menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Tatkala perusahaan tidak melakukan itu, kami beri teguran. Ketika teguran diabaikan, kami tutup. Begitu (diperintahkan) tutup, masih tidak tutup juga, kami baru proses pencabutan izin," ucap Andri.
Aturan soal operasional perusahaan selama masa PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Dalam pergub itu, seluruh perkantoran wajib tutup selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang dikecualikan atau boleh tetap berjalan seperti biasa, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis.
Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/20570361/izin-perusahaan-pelanggar-psbb-jakarta-bisa-dicabut-begini-prosedurnya