Salin Artikel

PSBB di Depok Dimulai, Ini 5 Aktivitas yang Boleh Dilakukan dengan Syarat

DEPOK, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Depok mulai hari ini, Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

PSBB diterapkan dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda melambat di Kota Depok.

Sebagai informasi, data terbaru per Selasa (14/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 134 kasus positif Covid-19 dengan 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 34 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebelum terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 18 Maret 2020.

Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah berhari-hari sebelumnya dimakamkan.

Sementara itu, kini masih ada 579 pasien yang masih diawasi serta 2.102 tengah dipantau kondisinya terkait kemungkinan terjangkit Covid-19.

Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka warga Depok tidak bisa beraktivitas seleluasa biasa.

Namun, beberapa aktivitas masih diberikan kelonggaran dengan sejumlah syarat pencegahan penularan Covid-19.

Apa saja?

1. Masuk kantor dengan syarat

Sejumlah pegawai perusahaan terpaksa tetap masuk kantor jika perusahaannya bergerak dalam 11 sektor swasta yang dikecualikan dari kewajiban bekerja dari rumah, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Para pegawai sejumlah instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, serta organisasi sosial kebencanaan juga kemungkinan tetap masuk kantor.

Namun, Idris menetapkan syarat selama aktivitas di kantor. Perusahaan harus menetapkan standar pencegahan Covid-19, menyediakan nutrisi tambahan pagi pegawai, dan membatasi aktivitas pegawai yang punya penyakit komorbid/penyerta yang berbahaya jika terjangkit Covid-19

Sejumlah sektor, seperti konstruksi dan perhotelan, diatur secara lebih spesifik aktivitasnya.

2. Olahraga mandiri

Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri alias tidak berkelompok, sehubungan dengan penutupan fasilitas olahraga serta larangan berkumpul lebih dari 5 orang.

Warga Depok yang hendak berolahraga juga hanya boleh melatih fisiknya di sekitar kediaman masing-masing.

3. Belanja kebutuhan pokok dan keseharian

Aktivitas ini dikecualikan dari larangan berkumpul. Warga Depok tetap dapat mengakses warung serta toko dan tempat-tempat lain pemenuhan kebutuhan pokok dan keperluan harian.

Fasilitas yang tetap buka antara lain fasilitas pemenuhan kebutuhan pangan seperti pasar, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik serta penatu (laundry pakaian).

Operasional pasar tradisional dibatasi pukul 03.00-10.00, minimarket pukul 08.00-20.00, sedangkan supermarket pukul 10.00-21.00.

Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.

4. Khitanan, pernikahan, dan pemakaman

Dari sekian kegiatan umum yang dilarang karena berpotensi menimbulkan keramaian, khitanan, pernikahan, dan pemakaman tetap dapat berlangsung dengan sejumlah syarat di Depok.

Ketiganya hanya boleh dihadiri kalangan terbatas yakni keluarga inti dan warga dilarang menggelar pesta resepsi.

Khusus khitanan hanya boleh dilakukan di fasilitas pelayanan medis, sedangkan pernikahan hanya dapat digelar di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

5. Naik kendaraan

Selama pemberlakuan PSBB di Depok, berkendara yang diizinkan hanya sebatas untuk pemenuhan keperluan pokok, kegiatan khusus keamanan, dan beberapa aktivitas yang diperbolehkan lain.

Di samping itu, para pengendara harus mematuhi sejumlah syarat berkendara dan melakukan disinfeksi terhadap kendaraan seusai dipakai.

Syarat umum yang harus dipenuhi ialah mengenakan masker (dan sarung tangan untuk pengemudi sepeda motor) serta berkendara dalam keadaan sehat.

Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas 4 hanya boleh berisi 3 orang. Satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.

Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang. Satu sopir di depan, 2 penumpang di tengah dengan jarak yang berjauhan, 1 di belakang.

Sepeda motor berkapasitas 2 orang tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya pengendaranya saja.

Sementara itu, jumlah penumpang yang diizinkan untuk angkutan umum hanya separuh dari kapasitas mobil/bus.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/15/06325571/psbb-di-depok-dimulai-ini-5-aktivitas-yang-boleh-dilakukan-dengan-syarat

Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke