Petugas kemudian mengecek benar tidaknya laporan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sudrajat.
Sudrajat memberi contoh, pihaknya memeriksa perusahaan yang berlokasi di bilangan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2020) pagi.
"Saya belum dapat info lebih lanjut itu perusahaan di bidang apa. Itu dia masih tidak mematuhi WFH dan tidak menjalankan PSBB. Maka tim kita tadi pagi kita luncurkan kesana dengan Satpol PP," kata Sudrajat saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Jika terbukti melanggar, maka perusahaan tersebut akan diberi peringatan terlebih dulu. Jika kembali tidak mematuhi aturan PSBB, maka akan ditutup sementara.
"Sanksi yang diamanatkan Kasatpol PP itu adalah pertama hari ini ditegur, besok pagi dicek ulang. Kalau masih menjalankan aktivitas dilakukan tindakan penutupan sementara," kata dia.
Ia menambahkan, hasil sebagian pengecekan laporan ternyata perusahaan tersebut termasuk usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Pemerintah membuat pengecualian untuk empat perkantoran dan 10 jenis sektor perusahaan yang bisa beroperasi selama PSBB.
Keempat jenis perkantoran tersebut adalah:
- Kantor instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di DKI Jakarta
- Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sektor dunia usaha
Sementara 10 jenis sektor usaha swasta yang diizinkan beroperasi, yakni:
- Sektor kesehatan
- Sektor pangan, makanan, dan minuman
- Sektor energi
- Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi
- Sektor keuangan
- Sektor logistik
- Sektor konstruksi
- Sektor industri strategis
- Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
- Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin usaha dari perusahaan yang terus melanggar.
Ia mengatakan, pencabutan izin usaha itu akan diawali dari evaluasi yang dilakukan Pemprov. Anies tak berharap ada perusahaan yang dicabut izin usahanya.
Namun, langkah itu diperlukan demi melindungi warga dari wabah Covid-19.
"Penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan. Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucap Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/16/15375761/sudinkertrans-jaksel-cek-laporan-adanya-perusahaan-yang-beroperasi-selama