Menurut Laura, beroperasinya transportasi umum dapat memberi peluang masyarakat melakukan mobilitas.
Menurut Laura, selama pandemi Covid-19 ini penggunaan alat transportasi pribadi lebih diutamakan untuk mobilitas warga yang harus bekerja atau membeli kebutuhan pokok karena minim interaksi dengan orang lain.
Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan aturan terkait penggunaan transportasi pribadi yang diatur dala Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
"Kalau bisa beberapa transportasi umum itu ditiadakan, kalau memang hasilnya pengin maksimal, karena itu kan rentan dan berisiko kalau transportasi umum," ucap Laura.
Adapun PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak Jumat lalu dan berlaku hinga 23 April 2020.
PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar persebaran virus corona dapat terkontrol.
Selama PSBB warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah. Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.
Transportasi umum juga dibatasi beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya. Bagi warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Berdasarkan data di situs corona.jakarta.go.id, grafik kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus menanjak.
Pada 9 April 2020, satu hari sebelum PSBB diterapkan, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 1.719 orang.
Sementara pada 10 April 2020 atau hari pertama penerapan PSBB, tercatat ada 1.810 kasus positif Covid-19 di Ibu Kota, bertambah 91 kasus dari hari sebelumnya.
Sejak saat itu, tiap harinya ada penambahan di atas 90 kasus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/17/13073281/ingin-psbb-maksimal-pemprov-dki-diminta-pertimbangkan-stop-operasional