JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan, Banten, telah dimulai pada Sabtu (18/4/2020) dan akan berlangsung sampai 1 Mei 2020.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama polisi akan melakukan pemeriksaan di tujuh titik (check point) terkait penerapan kebijakan tersebut.
Ketujuh titik pemeriksaan diinformasikan melalui akun Instagram humas Pemkot Tangerang Selatan, @humaskotatangsel.
Berikut tujuh titik pemeriksaan selama PSBB:
1. Exit Tol Rawa Buntu BSD, Serpong
2. Perempatan Viktor, Serpong
3. Perempatan Gading, Serpong Utara
4. Pertigaan Sandratex, Jalan Ir H Juanda, Ciputat Timur
5. Jalan Boulevard Bintaro, seberang showroom BMW, Pondok Aren
6. Puspitek, Jalan Raya Puspitek, Setu
7. Jalan RE Martadinata, Pamulang
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando mengatakan, check point di perbatasan Tangerang Selatan hanya dimaksudkan sebagai titik pemantauan pelaksanaan PSBB, bukan razia kendaraan bermotor.
"Kalau dibilang razia tidak ada hukuman buat mereka, kami lebih kepada teguran dan yang sifatnya simpatik. Misalnya, ada pengguna roda dua yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan akan kami tegur," kata Bayu, Kamis (16/4/2020).
Pengendara sepeda motor akan diberi masker secara cuma-cuma apabila persediaan masih ada.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, petugas akan memeriksa jumlah penumpang di dalam kendaraan tersebut.
"Misalkan ada kendaraan yang melebihi batasan PSBB yang harusnya 50 persen, kami akan ingatkan mereka untuk mengatur posisi duduk mereka. Kami juga ingatkan untuk menyemprot kendaraan pakai disinfektan," ujarnya.
Bila ada pengendara yang melanggar, lanjut Bayu, petugas akan memberikan teguran tertulis seperti blanko tilang, tapi sifatnya teguran. Check point akan berlangsung 24 jam diisi bergantian dengan sistem piket.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/19/11074421/ini-daftar-7-titik-pemeriksaan-selama-psbb-di-tangerang-selatan