Salin Artikel

Masih Ada Catatan, 5 Kepala Daerah di Jabar Kompak Usul Perpanjangan Masa PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima kepala daerah di Jawa Barat, yakni Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, Bupati Kabupaten Bekasi, Bupati Kabupaten Bogor, dan Wali Kota Bogor, mengusulkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

PSBB periode pertama diberlakukan di lima wilayah itu selama 14 hari sejak tanggal 15 hingga 28 April 2020.

Usulan perpanjangan waktu penerapan PSBB periode kedua pun beragam.

Ada yang mengajukan perpanjangan selama 14 hari, lalu ada juga yang meminta PSBB diperpanjang selama 28 hari ke depan.

Depok ajukan perpanjangan selama 28 hari

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengusulkan perpanjangan masa PSBB selama 28 hari ke depan.

Alasannya, masih tercatat peningkatan kasus Covid-19 di Depok selama dua pekan pertama penerapan PSBB.

Menurut Idris, penerapan PSBB periode pertama dinilai belum efektif untuk menekan angka penularan Covid-19.

“Usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat adalah memperpanjang masa PSBB selama 28 hari, mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan 26 Mei 2020,” ujar Idris melalui keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Dalam usulan kepada Ridwan Kamil, Idris meminta agar Gubernur menerbitkan dasar hukum untuk dijadikan acuan penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB di Depok.

Sebab, kata Idris, penerapan PSBB belum bisa ditegakkan secara efektif karena para aparat daerah tak punya dasar hukum yang kuat guna menghukum para pelanggar.

Selain itu, Idris juga meminta Ridwan Kamil agar menambah kuota kelompok penerima manfaat (KPM) bantuan sosial selama PSBB periode kedua.

"Usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat juga meliputi permohonan penambahan kuota Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang saat saat ini baru 10.423 KPM,” kata dia.

Kota Bekasi usulkan perpanjangan PSBB hingga 7 Mei

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen mengusulkan perpanjangan masa PSBB kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga 7 Mei 2020.

“Penetapannya itu harusnya serentak dengan wilayah Bodabek lainnya. Kalau DKI Jakarta akhirnya bulan segini, ya harusnya kami juga bulan segini. Kan kami ini minta sama dengan DKI, terserah nanti Pak Gubernur mau dikasih 14 hari atau sama dengan DKI,” ucap Pepen di Bekasi.

Salah satu pertimbangan perpanjangan masa PSBB adalah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi yang bertambah setiap hari.

Hingga Senin kemarin, tercatat 233 orang dinyatakan positif Covid-19.

Sama seperti Kota Depok, dalam usulan kepada Ridwan Kamil, Pepen meminta agar pemerintah menerbitkan dasar hukum yang tegas sehingga dapat dijadikan acuan bagi penerapan sanksi untuk pelanggar ketentuan PSBB di Kota Bekasi.

Di sisi lain, Pepen juga meminta agar Commuter Line berhenti beroperasi selama penerapan PSBB periode kedua untuk mengurangi pergerakan warga Bekasi ke Jakarta.

Selanjutnya, Pepen juga berharap agar pemerintah memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk membuat aturan pengawasan PSBB.

Dengan demikian, pemda tidak lagi kesulitan mengawasi ataupun menindak pelanggar PSBB lantaran adanya overlaping aturan PSBB yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini yang tidak dikecualikan harusnya patuh terhadap pembatasan, jangan ada tidak sinkron antara keputusan menteri dengan keputusan menteri lainnya," kata Pepen.

"Kami minta juga bahwa yang menjadi kewenangan daerah tentunya supaya tidak terjadi overlaping, berikan daerah itu untuk melakukan, mengawasi, mengatur,” lanjutnya.

Kabupaten Bekasi usul perpanjangan PSBB 14 hari

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengajukan usul perpanjangan masa PSBB hingga 14 hari ke depan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Kami telah bersepakat untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diajukan kepada Kementerian Kesehatan RI," ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja melalui keterangan tertulis.

Menurut Eka, ada catatan evaluasi selama masa PSBB periode pertama di antaranya masih banyak masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah dengan alasan bekerja, rendahnya kesadaran menggunakan masker, dan pelaku usaha non vital yang tetap membuka usahanya.

“Ini harus kita galakkan terus. Tadi saya sempat berdiskusi terkait dengan SGC ini kan pusat ekonomi yang ada di Cikarang. Karena memang yang berdagang di Cikarang merupakan penduduk lokal," ujar Eka.

Kendati demikian, kabar baiknya adalah jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi lebih stagnan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, jumlah kasus Covid-19, baik orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif Covid-19 memiliki kecenderungan menurun kurang lebih 13 persen selama masa PSBB berlangsung.

Meski demikian, usulan perpanjangan PSBB itu dilakukan lantaran kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya berkurang.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bekasi terkait Covid-19 kami flat, artinya kecenderungannya menurun. Ini merupakan hasil kerja keras bersama. Tetapi kita lihat ini belum permanen (beberapa kali ada juga kasus Covid-19 bertambah). Jadi karena belum permanen kita lanjutkan PSBB selama 14 hari,” ujar Eka.

Kota dan Kabupaten Bogor usul perpanjangan PSBB 14 hari

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sepakat untuk ikut mengajukan perpanjangan masa PSBB selama 14 hari ke depan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, ada beberapa catatan yang harus diperbaiki untuk mengoptimalkan pemberlakuan PSBB periode kedua.

Hal yang harus dievaluasi salah satunya adalah adanya tumpang tindih izin operasional perusahaan di luar sektor yang dikecualikan PSBB.

Saat ini, masih ada sejumlah perusahaan yang membutuhkan kewenangan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Sehingga, pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak ketika meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.

"Kan ada sektor yang dikecualikan, ada yang tidak dikecualikan. Nah yang tidak dikecualikan ini, keinginan kita adalah agar Kementerian Kesehatan berkoordinasi juga dengan kementerian lain supaya tidak ada tumpang tindih izin," tuturnya.

"Dalam kenyataannya, ada rekomendasi-rekomendasi operasional perusahaan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, ya, jadi itu salah satunya,” tutup dia.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Bogor Ade Yasin menilai penerapan PSBB periode pertama belum berjalan efektif karena rendahnya kesadaran masyarakat dan aturan hukum yang tidak jelas.

Aturan hukum yang tidak jelas itu juga dipengaruhi oleh kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pusat.

"Supaya nanti tidak sia-sia jadi harus maksimal sehingga PSBB ini (perpanjangan) mampu menurunkan angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bogor," ungkap Ade.

Saat penerapan PSBB nanti, Ade juga berharap operasionalkereta rel listrik (KRL) dihentikan sementara.

Kalaupun tidak dapat dihentikan, pemerintah diharapkan bisa dengan membatasi atau menutup stasiun tertentu dan menyeleksi warga yang akan bepergian.

Kini, lima kepala daerah tersebut masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat terkait usulan perpanjangan masa PSBB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/28/07082771/masih-ada-catatan-5-kepala-daerah-di-jabar-kompak-usul-perpanjangan-masa

Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke