Adapun PSBB tahap kedua sudah berlangsung mulai Rabu (29/4/2020) hingga 12 Mei 2020.
Toko-toko yang tidak termasuk delapan sektor yang dikecualikan seperti toko pakaian, sepatu, elektronik, hingga toko perhiasan.
“Kaya toko-toko yang dikecualikan apa kita cabut izinnya,” ujar Rahmat di Bekasi, Rabu (29/4/2020).
Ia mengaku melihat toko-toko yang seharusnya tutup, tapi masih nekat beroperasi. Padahal, ia telah memberi surat edaran soal aturan PSBB bagi pelaku usaha.
“Saya kemarin keliling terus kok di Jalan Jatiwaringin ini sudah kaya seperti biasa. Padahal kan delapan yang dikecualikan apa sih? Minimarket, pasar tradisional, pom bensin, energi PLN , tapi kalau toko biasa, ya wajib tutup harusnya,” kata dia.
Rahmat mengatakan, penerapan PSBB tahap dua ini, pihaknya akan mengawasi lebih ketat.
Ia mulai menyebar personel aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN ke sejumlah kelurahan untuk mensosialisasikan dan mengawasi pergerakan masyarakat.
Bahkan, ia juga membekali bambu pada Satpol PP.
“Kita udah dari Senin kemarin mensosialisasikan dan mengawasi efektifnya hari ini, jangan ada yang berkeliaran, mengumpulkan orang, terus toko-toko yang dikecualikan (harus tutup),” tutur Rahmat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/29/20272531/wali-kota-bekasi-ancam-cabut-izin-toko-yang-langgar-aturan-psbb