Begitu pula untuk kasus Vitalia Sesha. Perkara dua kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dengan demikian, perkara ketiganya segera disidangkan.
"Untuk kasus LL berkas sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Sudah kami lakukan tahap 2 ke kejaksaan," ucap Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat dihubungi, Kamis (30/4/2010).
Ronaldo mengatakan, proses pelimpahan tahap dua Lucinta Luna dan Flo dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilakukan melalui panggilan video lantaran situasi saat ini tengah pandemi Covid-19.
Saat ini Lucinta dan FLO sudah menjadi tahanan kejaksaan. Penahanan keduanya dilakukan di Rutan Pondok Bambu.
Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22) di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
Mereka ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah.
Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.
Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.
Lucinta Luna kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Vitalia Sesha
Selain kasus artis Lucinta Luna, polisi juga telah merampungkan berkas kasus artis Vitalia Sesha.
Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom menambahkan, perkara Vitalia Sesha telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar.
Dengan demikian, ketiga tersangka tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tidak lama lagi yang bersangkutan akan dipersidangkan," ucap Alan.
Vitalia Sesha dengan kekasihnya AW ditangkap polisi lantaran melakukan transaksasi jual beli narkoba.
Keduanya dan seorang kurir ditangkap di Apartemen The Mansion Kemayoran pada Senin (24/2/2020) lalu.
Vitalia bersama AW kala itu sedang menanti kedatangan narkoba yang dibawa oleh RH.
Dalam transaksi itu polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi serta 30 butir pil happy five.
Barang haram itu dipesan oleh Vitalia Sesha dari RH.
Polisi melakukan pengembangan ke kamar mereka dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,63 gram dalam kamar.
Hasil pemeriksaan, Vita terbukti positif menggunakan obat-obat terlarang jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzo.
Atas perbuatannya, Vitalia Sesha, AW, dan RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/30/21371571/berkas-perkara-lengkap-lucinta-luna-dan-vitalia-sesha-segera-disidangkan