Polisi menetapkan Prita Aulia dan Nur Ayni sebagai tersangka atas kasus perkelahian.
Prita merupakan putri dari ketua RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara, Imas. Sementara Nur Ayni adalah warga yang meminta sembako ke Imas.
Polisi menetapkan Prita dan Nur sebagai tersangka setelah menyelidiki masing-masing laporan yang diajukan kedua pihak.
Kedua pihak saling lapor atas dugaan kasus penganiayaan yang tercantum dalam pasal 170 KUHP.
Setelah proses pemeriksaan saksi dan hasil visum, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami memeriksa 11 orang saksi, baik dari RW maupun dari masyarakat di sana. Kami berkesimpulan terjadi saling menganiaya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/4/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
"Atas dasar penyidikan tersebut maka kami sudah meningkatkan kedua orang ini sebagai tersangka," imbuh Budhi.
Adapun perkelahian antara Prita dan Nur Ayni terjadi pada Kamis (23/4/2020) sore.
Kasus ini diawali adanya percekcokan di media sosial antara Nur Ayni dengan Imas terkait pembagian sembako dari pemerintah di tengah PSBB.
"(Nur Ayni) menanyakan terkait nama yang bersangkutan tidak masuk daftar penerima bantuan. Disampaikan bahwa warga tersebut sudah lama tidak tinggal di situ. Walaupun KTP-nya di situ ibu RT menyarankan untuk pindah," papar Budhi.
Setelah adanya percekcokan via media sosial, Nur Ayni mendatangi Imas dan berdebat soal pembagian sembako.
Perdebatan sebenarnya sudah selesai. Namun, ada ucapan dari Nur Ayni yang membuat Prita tersinggung.
Lantas, Prita dan Nur Ayni pun berkelahi.
"Dua orang ini sebelumnya tidak ada permasalahan sama sekali. Jadi tidak ada kaitannya dengan pembagian sembako dan lain-lain," ucap Kapolres.
Tidak ditahan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksoni mengatakan, keduanya tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka.
"Tidak ditahan meskipun statusnya tersangka. Jadi dua-duanya pelapor dan statusnya tersangka," kata Wirdhanto.
Menurut Wirdhanto, kedua pihak sempat dipertemukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Koja untuk berdamai.
Saat ini polisi masih akan menentukan langkah selanjutnya apakah kasus ini akan dihentikan atau dilanjutkan.
"Tapi pada dasarnya para pihak yang bertikai sudah tidak akan melanjutkan kasusnya dan dinyatakan saling memaafkan. Ini jadi pertimbangan kita ke depan," kata Wirdhanto.
Kapolres menambahkan, polisi sudah menerima surat pernyataan berdamai dan surat pencabutan laporan dari kedua belah pihak.
"Dalam perkembangannya, dengan dimediasi, terjadi perdamaian. Intinya saling memahami, saling menerima, dan tidak saling menuntut," kata Budhi.
"Kami sudah menerima dan kami akan proses lebih lanjut. Kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini kita hentikan atau kita lanjutkan," kata Budhi.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah keluarga Nur Ayni menuliskan status di medsos.
Berdasarkan tangkapan layar akun Facebook Rafaell Rafa yang beredar, disebutkan bahwa pemukulan itu terjadi saat saudarinya bertanya kepada pengurus RT terkait bantuan sosial.
"Ditanya baik-baik soal sembako kok jadi RT-nya ngotot dan bicara kasar kepada warganya, dan ngusir warganya juga," tulis akun tersebut.
Dalam unggahan itu juga dilampirkan foto-foto saudarinya yang mengalami luka-luka seperti bekas cakaran.
Seorang warga yang menjadi saksi, Rusli (65), mengatakan, insiden itu terjadi pada Kamis sore.
Kala itu, dua orang yang masih memiliki hubungan saudara dengan Rusli, yaitu Nurhayati dan Nur Ayni, menanyakan bantuan sosial dari pemerintah kepada ketua RT setempat, Imas.
Namun, jawaban dari pengurus RT dinilai tidak membuatnya puas. Nur Ayni lantas mengucapkan kata-kata kasar yang membuat anak perempuan Imas, Prita, geram.
Perkelahian pun tidak dapat terelakkan antara Nur Ayni dan Prita.
Ia mengatakan, Nur Ayni yang tengah berada di sepeda motornya sampai turun dan menghampiri Prita hingga terjadi jambak-jambakan antara keduanya.
Rusli menganggap tak terjadi pengeroyokan dalam insiden kemarin sore.
"Kalau pengeroyokan enggak ada, hanya misahinnya waktu itu manusianya banyak," kata dia.
Rusli menambahkan, Nur Ayni bukan merupakan warga setempat, melainkan warga Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Sementara Nurhayati sudah sejak lama tinggal di Bekasi, Jawa Barat, meski masih terdaftar di Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Camat Koja Ade Himawan mengatakan, nama Nurhayati memang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Namun, yang bersangkutan sudah bertahun-tahun pindah ke Bekasi, sehingga pengurus RT memutuskan untuk mengembalikan bansos tersebut ke Dinas Sosial.
"Nurhayati tidak tinggal di situ lagi, jadi dia tidak berhak menerima bantuan, dikembalikan ke Dinas Sosial," ucap Ade.
Ade mengatakan, ia tak membenarkan keributan yang terjadi. Namun, menurut Ade, apa yang dilakukan oleh Ibu Imas dengan mengembalikan bantuan sosial tersebut ke Dinsos sudah tepat karena sesuai dengan SOP yang berlaku
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Cekcok Pembagian Sembako Hingga Berujung Perkelahian, Dua Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka."
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/01/08584751/saling-lapor-dua-orang-yang-berkelahi-terkait-paket-bansos-di-koja-jadi