Mereka ditangankap pukul 21.00 hingga 24.00 malam.
"Kita amankan di penyekatan Cikarang Barat dalam waktu 3 jam saja kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 orang," kata Sambodo, Sabtu (5/1/2020).
Ke-15 travel itu akan berangkat ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sebanyak 15 mobil travel ini diminta putar balik ke arah Jakarta dan dituntun petugas polisi ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran UU lalu lintasnya," ucap dia.
Dia mengatakan, para pengemudi dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000 karena jenis kendaraan yang digunakan tidak untuk mengangkut orang dalam trayek dan tidak punya izin untuk itu.
"Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan," ucap Sambodo
Dia mengimbau masyarakat untuk jangan coba-coba untuk pulang kampung karena pihaknya tidak segan untuk menangkap dan memberi tindakan tegas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/02/16202281/15-mobil-travel-gelap-yang-bawa-para-pemudik-ditangkap-polisi