Salin Artikel

BPTJ: Pembatasan Mudik Antarwilayah PSBB Bisa Dilakukan dengan Aturan Pemda

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana Banguningsih Pramesti dalam jumpa pers, Rabu (6/5/2020).

Diakui Polana, meski ada aturan memperbolehkan pergerakan aglomerasi antarwilayah PSBB, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.

Hal itu mengingat belum ada aturan larangan mudik lokal dalam Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Antardalam provinsi wilayah PSBB (mudik atau silahturahmi) di dalam esensi PM 25 memang boleh, tapi itu bisa dibatasi oleh diskresi Pemda sendiri yang melakukan PSBB,” ujar Polana.

Polana mengaku telah membicarakan terkait pembatasan mudik lokal itu dengan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat.

Polana mencontohkan satu keluarga dari Bandung yang hendak bersilahturahmi ke Bogor. Meski dalam satu ruang lingkup PSBB, namun hal ini berpeluang menimbulkan kerumunan.

“Tadi jadi saya sudah bicara dengan Kadishub Jabar, minta pendapat apakah bisa dilakukan peraturan di lingkup daerah,” kata Polana.

"Misalnya pegerakan hanya boleh di aglomerasi jalan PSBB. Contohnya Bandung ke Bogor itu dalam PM 25 boleh ya, karena di lingkungan PSBB, tapi itu kan sama aja dengan mudik ya, itu barangkali esensinya dilarang mudik tapi di wilayah PSBB memang jadinya diskresi pemerintah daerah sendiri,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga menyarankan adanya pendekatan kultural untuk mengimbau agar masyarakat tidak mudik. Baik itu dari tokoh masyarakat atau antarkeluarga itu sendiri.

Dengan begitu, masyarakat bisa memiliki kesadaran untuk tidak bersilaturahmi dalam masa pandemi Covid-19. Sehingga tak menimbulkan kerumunan.

“Barangkali penekanan masing-masing keluarga itu penting ya. Ke adik kakak, sesepuh harus dari pendekatan kultural protokol dari masing-masing keluarga sendiri. Mengimbau untuk tidak datang ke rumah. Pencegahannya lebih ke kultural dan melakukan pendekatan-pendekatan yang mau mengunjungi keluarga,” tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/06/20062131/bptj-pembatasan-mudik-antarwilayah-psbb-bisa-dilakukan-dengan-aturan

Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke