Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana Banguningsih Pramesti dalam jumpa pers, Rabu (6/5/2020).
Diakui Polana, meski ada aturan memperbolehkan pergerakan aglomerasi antarwilayah PSBB, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.
Hal itu mengingat belum ada aturan larangan mudik lokal dalam Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Antardalam provinsi wilayah PSBB (mudik atau silahturahmi) di dalam esensi PM 25 memang boleh, tapi itu bisa dibatasi oleh diskresi Pemda sendiri yang melakukan PSBB,” ujar Polana.
Polana mengaku telah membicarakan terkait pembatasan mudik lokal itu dengan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat.
Polana mencontohkan satu keluarga dari Bandung yang hendak bersilahturahmi ke Bogor. Meski dalam satu ruang lingkup PSBB, namun hal ini berpeluang menimbulkan kerumunan.
“Tadi jadi saya sudah bicara dengan Kadishub Jabar, minta pendapat apakah bisa dilakukan peraturan di lingkup daerah,” kata Polana.
"Misalnya pegerakan hanya boleh di aglomerasi jalan PSBB. Contohnya Bandung ke Bogor itu dalam PM 25 boleh ya, karena di lingkungan PSBB, tapi itu kan sama aja dengan mudik ya, itu barangkali esensinya dilarang mudik tapi di wilayah PSBB memang jadinya diskresi pemerintah daerah sendiri,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga menyarankan adanya pendekatan kultural untuk mengimbau agar masyarakat tidak mudik. Baik itu dari tokoh masyarakat atau antarkeluarga itu sendiri.
Dengan begitu, masyarakat bisa memiliki kesadaran untuk tidak bersilaturahmi dalam masa pandemi Covid-19. Sehingga tak menimbulkan kerumunan.
“Barangkali penekanan masing-masing keluarga itu penting ya. Ke adik kakak, sesepuh harus dari pendekatan kultural protokol dari masing-masing keluarga sendiri. Mengimbau untuk tidak datang ke rumah. Pencegahannya lebih ke kultural dan melakukan pendekatan-pendekatan yang mau mengunjungi keluarga,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/06/20062131/bptj-pembatasan-mudik-antarwilayah-psbb-bisa-dilakukan-dengan-aturan