Hal itu dilakukan setelah Citilink kembali melayani penerbangan domistik sejak Jumat (8/5/2020) kemarin.
"Calon penumpang untuk mengisi seluruh tahapan informasi data calon penumpang serta wajib melengkapi seluruh dokumen sesuai dengan yang telah ditentukan," kata VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi pernyataan disclaimer yang berisi jika data dan dokumen dilengkapi benar.
"Seluruh pengisian informasi tersebut akan terekam secara otomatis oleh sistem IT Citilink sebelum akan diterbitkannya tiket," katanya.
Nantinya fisik dokumen asli calon penumpang akan kembali diperiksa sebelum melakukan penerbangan.
"Tahapan itu dilakukan pada saat calon penumpang check in di counter sebelum melakukan penerbangan," paparnya.
Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penangan Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut tertulis soal kriteria penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi umum.
Di antaranya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/09/16070921/sebelum-terbitkan-tiket-citilink-terapkan-hal-ini-kepada-calon-penumpang