Salin Artikel

Harus Jalani Prosedur Ketat, Penumpang Diminta Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Keberangkatan

TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang pesawat komersil di Bandara Soekarno-Hatta diminta untuk datang lebih awal 3-4 jam sebelum keberangkatan pesawat.

Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan hal ini karena ada sejumlah prosedur yang harus dijalani dengan ketat oleh penumpang.

“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabut (9/5/2020).

Wasid mengatakan, penumpang diminta untuk datang lebih awal untuk memastikan kelengkapan dan syarat yang tertera dalam surat edaran No 4 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Tidak hanya meminta calon penumpang untuk datang 4 jam lebih awal, Wahid menyebut ada 7 prosedur yang harus dilakukan calon penumpang untuk bisa terbang menggunakan pesawat komersil.

Pertama, titik layanan keberangkatan hanya dibuka di dua titik. Titik pertama diseiakan di TErminal 2 Gate 4 dan titik kedua di Terminal 3 Gate 3.

"Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Wasid.

Prosedur kedua, lanjut Wasid, penumpang diminta menunjukan kelengkapan berkas perjalanan di titik posko yang dibuka. Beberapa berkas di antaranya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19.

"Surat keterangan perjalanan dan berkas lain yang wajib dipeuhi sesuai Surat Edaran No. 4 tahun 2020," kata Wasid.

Di tahap ketiga, penumpang wajib mengisi kartu kewaspadan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diterbitkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

"Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua," kata Wasid.

Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dicek ulang begitu juga HAC dan formulir penelidikan epidemiologi oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearence dari KKP Bandara.

Di tahap kelima, surat clearence dan seluruh berkas ditunjukan calon penumpang untuk mendapatkan boardin pass di konter check-in.

Keenam, penumpang yang sudah melakukan check-in kemudian menuju pemeriksaan keamanan kedua atau Security Check Poin 2 (SCP 2). Petugas Keamanan Bandara kembali memerisa surat clearence, boarding pass, dan identitas diri.

"Ketujuh, penumpang kemudian menuju boarding lounge. Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Muhamad Wasid.

Adapun penumpang yang termasuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 4 Tahun 2020 adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19

Beberapa diantaranya adalah:
1. Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
2. Pelayanan kesehatan
3. Pelayanan kebutuhan dasar
4. Pelayanan pendukung layanan dasar
5. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Begitu juga dengan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/10/09262621/harus-jalani-prosedur-ketat-penumpang-diminta-tiba-di-bandara-4-jam

Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke