Salin Artikel

Supaya Jera, Polisi Akan Amankan Kendaraan Mereka yang Nekat Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melaporkan bahwa selama tiga hari terakhir, sudah ada lebih dari 202 unit kendaraan yang nekat dibawa masyarakat untuk mudik.

Untuk memberikan efek jera, Sambodo menyebut bahwa pihaknya akan mengamankan kendaraan-kendaraan tersebut serta memberikan hukuman kepada para oknum pelaku.

"Kendaraan-kendaraan ini akan diamankan dan dikembalikan ke satker masing-masing, kalau masa penahanan sudah selesai, kita akan datakan," kata Sambodo dalam jumpa pers yang disiarkan secara online, Senin (11/5/2020).

"Kepada pengemudi (pelanggar), dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman denda Rp 500.000 atau denda kurungan 2 bulan. Dan pada truk, Pasal 303 UU Nomor 22 tahun 2009 untuk kendaraan barang mengangkut penumpang," tambah dia.

Kepolisian bersama Dishub dan TNI meringkus ratusan kendaraan tersebut di 18 titik pos pantau yang tersebar di jalan raya, jalan tol, jalan tikus serta jalan arteri di wilayah Cikampek, Merak, tol Cibitung dan Cikarang Barat, Tangerang hingga Jawa Barat.

Adapun 202 unit kendaraan tersebut terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus, 78 unit mobil pribadi dan satu buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Sambodo mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut memiliki pelat nomor polisi berwarna hitam yang dikendarai oleh oknum travel gelap.

Sambodo juga menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya tidak segan-segan memberikan sanksi yang lebih keras kepada pelaku yang kembali mencoba melakukan mengangkut penumpang untuk mudik.

"Kalau tertangkap lagi, akan kita kenakan pasal yang lebih berat di pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan atau pasal-pasal KUHP terkait dengan pencegahan kerumunan," tuturnya.

Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Sedangkan sebanyak 1.300 penumpang yang ikut menaiki 202 kendaraan tersebut dilaporkan sudah dipulangkan.

Sambodo juga mengimbau kepada para masyarakat untuk lebih bersabar dan menuruti peraturan pemerintah dengan mengurungkan niat mudik.

"Kasihan keluarga yang berada di kampung, jangan sampai kita yang bawa wabah ke sana," pungkas Sambodo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/11/18363471/supaya-jera-polisi-akan-amankan-kendaraan-mereka-yang-nekat-mudik

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke