JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan Pemprov DKI Jakarta tetap akan mengikuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait aktivitas pekerja dan perusahaan yang harus beroperasi di saat Covid-19.
Hal ini untuk menanggapi kebijakan pemerintahan yang bakal mengizinkan usia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas termasuk bekerja.
Andri mengaku tetap akan memakai aturan bahwa yang bisa bekerja hanya pegawai atau karyawan di 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB.
"Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha yang bersangkutan dan Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang hanya dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya," ucap Andri saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Jika perusahaan tersebut masuk dalam kategori dikecualikan selama PSBB, maka harus tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
"Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri) tetap harus tutup sementara sampai penerapan PSBB," kata dia.
Kemudian, bagi perusahaan yang masuk kategori yang tidak dikecualikan tetapi mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol Covid-19.
Diketahui, izin beraktivitas bagi warga di bawah 45 tahun dengan alasan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).
Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.
Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.
Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.
Kematian tertinggi, kata dia, datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.
Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," ujarnya.
Adapun 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi sebagai berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/16074491/pemerintah-pusat-akan-izinkan-warga-di-bawah-45-tahun-bekerja-pemprov-dki