Kedatangan Apendi mewakili Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang tak dapat hadir memenuhi pemanggilan Bawaslu terkait rotasi pejabat jelang pelaksanaan Pilkada 2020.
"Saya hadir mewakili bu Wali. Saya selaku kepala BKPP memenuhi panggilan dari Bawaslu kaitan dengan proses pelantikan Jumat lalu," kata Apendi saat dikonfirmasi, Selasa.
Apendi menjelaskan terkait rotasi dan pelantikan 62 pejabat yang dinilai sudah sesuai aturan.
Rotasi tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang suratnya telah diterima pada 22 April 2020.
"Kami sudah sesuai aturan dan ketentuan dalam melantik. Kita ajukan (rotasi) pada Februari 2020 ke Kemendagri dan kami terima surat persetujuan pada 22 April 2020," ucapnya.
Apendi mengatakan, surat persetujuan pelantikan tersebut telah diserahkan agar tak dinilai meyalahi aturan mejelang pelaksanaan Pilkada 2020.
"Sudah kita serahkan surat persetujuan dari Kemendagri itu ke Bawaslu," tutupnya.
Sebelumnya, Airin merotasi 62 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2020) kemarin.
Beberapa pejabat yang dilantik adalah Hendri Sumawijaya sebagai Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan pada Setda Tangsel, Iin Sofiawati sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan pada Setda Tangsel.
Selain itu, TB Asep Nurdin sebagai Sekdis Kominfo, Syaifuddin sebagai Sekdis Pemuda dan Olahraga, Hendra sebagai Sekdis DPMPTSP dan lainnya.
Namun, pelantikan pejabat dinilai Bawaslu Tangsel berpotensi melanggar aturan karena dilakukan menjelang Pilkada.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
"Dalam pasal tersebut dijelaskan mutasi pejabat itu dilarang jika mendekati pilkada, kecuali ada surat Kemendagri," kata Acep saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Adapun, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Pilkada Tangsel akan dimulai tahapannya pada Juli 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/19/19043921/mewakili-airin-kepala-bkpp-pemkot-tangsel-penuhi-panggilan-bawaslu