"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).
Pemulangan dan status wajib lapor itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, 7 orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) lalu.
Enam orang lain yang turut terjaring, yakni 4 pegawai di lingkungan Kemendikbud RI serta 2 pejabat UNJ, yakni rektor dan salah satu dekan.
Dalam pemeriksaan awal, KPK mengaku belum menemukan dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, sehingga kasusnya diserahkan ke kepolisian.
Yusri mengklaim, mereka tidak ditahan karena tim penyidik masih berupaya membangun konstruksi peristiwa kasus tersebut.
"Kami terima (kasus dari KPK), kami coba tindaklanjuti proses penyelidikan dalam rangka menemukan peristiwanya lagi. Peristiwanya harus kita bangun lagi, karena kita terima 7 orang, sehingga kita klarifikasi lagi," ujar dia.
"Saat diserahkan teman-teman KPK masih (berupa tahap) penyelidikan, sehingga kemungkinan rencananya akan kita siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi (pihak-pihak terlibat)," tambah Yusri.
Sebagai informasi, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020).
Ia hendak menyerahkan "uang THR" senilai Rp 20 juta kepada MSE, Direktur Sumber Daya Kemendikbud RI, namun gagal karena yang bersangkutan sedang work from home.
Akhirnya, DAN menyerahkan uang tunai dengan nominal Rp 1-5 juta kepada beberapa pegawai bidang SDM Kemendikbud RI.
Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana melihat kejanggalan pada penyerahan kasus ini oleh KPK ke kepolisian.
Melalui keterangan tertulis pada Jumat (22/5/2020), Kurnia heran dengan langkah KPK menyerahkan kasus kepada kepolisian, padahal ada indikasi keterlibatan rektor UNJ sebagai penyelenggara negara.
Ia menilai KPK semestinya dapat memperdalam perkara itu, misalnya ke arah apakah penyerahan uang THR benar inisiatif pihak UNJ semata atau jangan-jangan ada unsur pemaksaan dari pejabat Kemendikbud.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/23/12531081/7-orang-yang-terlibat-dugaan-korupsi-pejabat-unj-dikenakan-wajib-lapor