Pelaku dan korban disebut telah saling kenal sejak akhir tahun 2019, melalui aplikasi kencan atau jodoh.
Namun mereka baru pertama kali bertemu pada 10 Maret 2020 lalu untuk makan malam.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyampaikan, pemerkosaan terjadi saat keduanya sedang bertemu di rumah kontrakan tersangka, dengan rencana awal "belajar memasak".
"Kemudian, perempuan itu ditawari minuman keras hingga mabuk dan tidak berdaya. Di situ timbul niat tidak baik dari pelaku, lalu menyetubuhi korban," jelas Azis kepada wartawan pada Kamis (28/5/2020).
ATG memerkosa korban dalam keadaan tidak berdaya kemudian meninggalkannya saat korban masih tidak sadarkan diri.
Korban langsung menyadari bahwa ATG telah memerkosanya setelah ia siuman.
"Ia melihat bahwa pakaiannya sudah terlepas dari badannya dan dia menyadari bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap dirinya," lanjut Azis.
Atas insiden itu, korban langsung melaporkannya ke orangtua. Mereka kemudian bersama-sama melapor ke polisi.
Korban sudah divisum, sementara itu ATG ditangkap polisi pada Rabu (27/5/2020) malam, dan kini sedang dalam proses penyidikan.
"Pelaku kami duga melanggar Pasal 286 KUHP tentang pencabulan terhadap korban yang tidak berdaya," sebut Azis.
"Ancamannya dikenakan hukuman (penjara) 7 tahun," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/28/14445101/buat-mabuk-lalu-perkosa-perempuan-pria-di-depok-ditangkap