Salin Artikel

Kantongi Surat Bebas Covid-19, 2 Penumpang KA Luar Biasa yang Tak Punya SIKM Tidak Dites Ulang

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua penumpang kereta api (KA) Luar Biasa yang dikarantina karena tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta tidak menjalani pemeriksaan Covid-19.

Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat Erizon Safari menjelaskan, dua orang tersebut sudah membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya.

Dengan demikian, petugas kesehatan tidak perlu lagi melakukan rapid test ataupun swab test terhadap yang bersangkutan di tempat karantina.

"Kalau masalah kesehatan, mereka sudah punya keterangan kesehatan bebas Covid-19. Mereka baru ikut rapid test, jadi kami enggak kerjakan lagi," ujar Erizon ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).

Menurut Erizon, mereka di karantina Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta Pusat karena tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk masuk ke wilayah Ibu Kota.

Sehingga mereka tetap wajib menjalani karantina di tempat yang sudah ditentukan tim Gugus Tugas Covid-19.

"Dia kan (tetap) dikarantina karena tidak punya izin (masuk wilayah Jakarta), tidak punya SIKM," kata dia.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020, warga yang datang dari luar wilayah Jabodetabek wajib memiliki SIKM ketika datang ke Jakarta.

Mereka yang tidak memiliki SIKM, lanjut Erizon, akan diarahkan kembali ke daerah asalnya atau menjalani karantina selama 14 hari di Jakarta.

"Mereka enggak ada surat izin, jadi secara Perda salah, melanggar perda. Di perda kan kalau enggak ada SIKM itu kan pulang kembali ke daerah atau karantina 14 hari," tutur Erizon.

Sebelumnya, sebanyak dua orang dari 40 penumpang KA Luar biasa yang datang ke Jakarta melalui Stasiun Gambir kedapatan tidak memiliki SIKM, pada Kamis (28/5/2020) kemarin.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama mengatakan, dua orang itu langsung diarahkan petugas menjalani karantina di tempat karantina yang sudah disediakan.

"Tindak lanjutnya 2 orang yang tidak memiliki SIKM itu kami bawa ke GOR Gambir. Untuk (pemeriksaan) swab itu nanti kewenangan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat," tuturnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/29/12301761/kantongi-surat-bebas-covid-19-2-penumpang-ka-luar-biasa-yang-tak-punya

Terkini Lainnya

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke