Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, angka tersebut tercatat dalam satu hari yakni pada Kamis (28/5/2020).
"Tercatat ada ada 439 pengendara yang melanggar PSBB. Mereka melewati 17 pos penyekatan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Lebih lanjut, 439 pengendara itu ditindak saat melewati 17 check point yang ada di Jakarta Selatan.
Mayoritas pengendara, lanjut Budi, melanggar karena tidak pakai masker saat berkendara.
Sebagian lagi pelanggaran meliputi jumlah penumpang dalam kendaraan pengendara motor yang berboncengan namun tidak satu alamat KTP, dan sebagainya.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa memberikan tindakan tegas kepada para pengendara tersebut.
Pengendara hanya diberi teguran dan imbauan agar memakai masker jika kembali berkendara.
Dia berharap teguran tersebut bisa diikuti masyarakat agar tetap berkendara dengan aman selama pandemi Covid-19 ini.
Adapun 17 pos tersebut berada di:
1. Jalan Kukusan Raya
2. Jalan Pemuda 1
3. Jalan Tanah Baru
4. Jalan Brigif
5. Jalan Manggis
6. Jalan Andara
7. Jalan Merawan
8. Jalan Pangkalan Jati 1
9. Jalan Pangkalan Jati 2
10. Jalan Pahlawan
11. Jalan Bintaro Utama 3
12. Jalan Pesanggrahan Indah
13. Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo)
14. Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2).
Sedangkan tiga pos utama ada di Jalan Raya Ciledug, Simpang UI dan perempatan pasar Jumat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/29/18183711/dalam-sehari-439-pengendara-langgar-peraturan-psbb-di-jakarta-selatan