TANGERANG, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang dan memasuki tahap kelima.
Meski sudah memasuki tahap kelima, Tangerang Raya tidak memilih istilah transisi untuk PSBB yang mereka terapkan.
Gubernur Banten Wahidin Halim menungkap alasan tidak dipilihnya istilah PSBB transisi. Kata dia, hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Sekarang apa pun namanya yang penting adalah kesadaran memakai masker, kesadaran tetap tinggal di rumah, serta membawa alat pribadi seperti tisu dan lain sebagainya," ujar Wahidin Halim dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Senada dengan Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, tidak dipilihnya istilah transisi guna menghindari euforia masyarakat dan membuat kesadaran akan protokol kesehatan menjadi rendah.
"Artinya kalau dibikin namanya kayak DKI (Jakarta) ya PSBB transisi, masyarakat malah khawatir euforia, ya sudah PSBB saja," kata dia.
Arief juga menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti PSBB tahap kelima akan diikuti beragam kelonggaran, seperti yang sudah dilakukan saat PSBB tahap keempat dengan memperbolehkan dibukanya rumah ibadah.
Akan tetapi, lanjut dia, saat ini Kota Tangerang masih menunggu Keputusan Gubernur dan Peraturan Gubernur terkait PSBB yang kelima tersebut.
"Kita belum tahu, kita masih menunggu dari Pak Gubernur," ujar Arief.
Perlu diketahui, PSBB di wilayah provinsi Banten dikenakan untuk Tangerang Raya yang melingkupi tiga wilayah zona merah yang akan dilaksanakan 14 hari terhitung hari ini.
Tangerang Raya sendiri merupakan tiga wilayah pemerintahan diantaranya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/09121181/hindari-euforia-masyarakat-psbb-tangerang-tak-gunakan-istilah-transisi