JAKARTA, KOMPAS.com - Khawatir terjadi penularan Covid-19 pada anak-anak, pembukaan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Pusat ditunda.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAP) Jakarta Pusat Bangun Manalu menjelaskan, pembatalan pembukaan RPTRA karena mempertimbangkan besarnya potensi penularan Covid-19 terhadap anak-anak.
Selain itu, pembatalan tersebut untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung RPTRA oleh para orangtua dan anak-anak.
Sebab, sekolah masih belum dibuka dan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara jarak jauh dengan layanan daring.
"Sekolah kan belum masuk, pasti anak-anak mainnya ke RPTRA. Jadi kami mencegah supaya anak-anak yang paling rentan itu enggak terkena," ujarnya, Senin (15/6/2020).
Adapun pembatalan pembukaan RPTRA di wilayah Jakarta Pusat mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas PPAP DKI nomor 15/SE/2020.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa RPTRA belum dibuka kembali dalam penerapan masa transisi PSBB menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, sebagaimana amanat Keputusan Gubernur Nomor 563 Tahun 2020.
Lebih lanjut, selama masa pandemi Covid-19 RPTRA ditutup sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
"Kira-kira kapan dibuka kami belum tahu. Kami tunggu arahan lebih lanjut," ungkap Bangun.
Meski begitu, Bangun mengklaim bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Seperti menyediakan fasilitas cuci tangan di setiap pintu masuk RPTRA di Jakarta Pusat dan membatasi jumlah pengunjung.
"Kalau untuk di Jakarta Pusat kita ada 50 RPTRA. Pertama kita lakukan disinfeksi dan kita siapakan tempat cuci tanganya," kata Bangun.
"Kemudian, ada larangan tidak berkerumun, anak-anak bermain bergantian. Itu kami sudah atur juga jaraknya," lanjutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/16/08512831/rptra-di-jakpus-batal-buka-besarnya-potensi-penularan-covid-19-terhadap