Namun kesepakatan itu terjadi sebelum polisi menangani kasus tersebut.
Tersangka pemerkosaan dalam kasus itu ada tujuh orang. Pemerkosaan dilakukan pada April lalu di kawasan Cihuni, Pagedagang, Kabupaten Tangerang.
OR menderita sakit setelah tragedi itu dan dia akhirnya meninggal dunia walau sempat dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono mengatakan, kesepakatan penyelesaian secara kekeluarggan itu terjadi sebelum korban meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020) pekan lalu. Polisi juga belum menangani kasus tersebut ketika itu.
"Jadi gini, kami menadapatkan laporan setelah (korban) meninggal. (Saat penanganan) berjalan ini informasi ada perdamaian antar pihak," ujar Muharram ketika dikonfirmasi, Rabu (ini.
Muharram mengatakan, meski kedua keluarga telah melakukan perdamaian, pemerkosaan itu merupakan tindak pidana.
"Kami buktikan bahwa dengan ada perdamaian sudah terjadi, tapi ada tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini. Masa perdamaian itu dilakukan sebelum proses penegakan (hukum) yang dilakukan oleh kepolisian," ucapnya.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri sebelumnya mengatakan, pemerkosaan itu berawal saat korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berpacaran.
Suatu ketika Fikri merayu korban, yang masih di bawah umur itu, untuk berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri, hari Minggu lalu.
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
Tersangka Sudirman kemudian membeli tiga butir pil eksimer. Tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga butir pil eksimer itu.
Setelah konsumsi pil itu, korban kehilangan kesadaran. Ketika itulah mereka memperkosa korban bergiliran.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke rumah sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Ketua RT di tempat tinggal korban di Pondok Jagung tahu adanya kasus pemerkosaan tersebut. Ketua RT itu menyebutkan, salah satu terduga pelaku adalah pacar korban.
Ketua RT itu juga menyebutkan, sudah ada pembicaraan antara keluarga pelaku dan korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Keluarga para pelaku bersepakat, termasuk pacar korban, untuk membiayai pengobatan korban.
"Memang dari pertamanya juga memang sudah damai. Sudah secara kekeluargaan. Jika keluarga korban juga minta dinikahi," ujar ketua RT tersebut.
Pada 9 Juni 2020, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit. Pada 11 Juni korban meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/17/16013831/polisi-kasus-pemerkosaan-remaja-di-tangerang-sempat-diselesaikan-secara