Terakhir, dia tertangkap basah bersama tiga orang remaja yang masih di bawah umur di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan.
Warga sekitar sempat curiga dengan aktivitas di kediaman Medlin yang sering terlihat keluar masuk para gadis muda.
Hal ini kemudian yang membuat warga melaporkan Medlin ke aparat kepolisian.
Polisi menelusuri dan didapati bahwa Medlin juga merupakan buronan FBI untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak di Amerika Serikat.
Berita mengenai sosok Russ Medlin menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin, Rabu (17/6/2020).
Berikut empat berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com:
1. Sosok Russ Medlin, buron FBI yang tertangkap di Jakarta
Nama Russ Albert Medlin tiba-tiba menyita perhatian publik. Namanya mendadak diperbincangkan lantaran pria asal Amerika Serikat ini ditangkap polisi akibat memakai jasa prostitusi anak di bawah umur.
Dia ditangkap pada Senin (15/6/2020) di kediamannya di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Namun, bukan karena itu saja namanya menjadi terkenal.
Medlin diketahui sebagai buronan FBI karena kasus penipuan investasi.
Dia juga sempat tersandung kasus pelecehan anak berusia 14 tahun saat berada di Amerika Serikat.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (16/6/2020).
Kompas.com merangkum beberapa fakta menarik terkait kasus prostitusi anak yang melibatkan buronan FBI tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
2. Cara mendapatkan token PPDB online Jakarta 2020
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta sudah berlangsung.
Tahap pendaftaran secara online sudah dimulai untuk beberapa jalur di jenjang pendidikan, ada pula yang akan dibuka dalam waktu beberapa hari ke depan.
Sebelum mendaftar PPDB, calon peserta didik baru harus memiliki token atau PIN terlebih dahulu.
Bagaimana cara mendapatkan token PPDB di Jakarta? Simak panduan berikut.
Pengajuan cetak PIN/Token
Pengajuan cetak PIN/token Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari Jakarta langsung mengajukan token PPDB, tanpa harus pra-pendaftaran, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id;
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun";
3. Mengisi formulir secara daring;
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.
Baca selengkapnya di sini.
Idris beralasan, Kota Depok saat ini belum masuk dalam status new normal atau yang ia sebut sebagai adaptasi kebiasaan baru (AKB), meskipun sejumlah aktivitas ekonomi kembali dibuka secara bertahap.
"Saat ini Kota Depok masih dalam masa PSBB Proporsional, sehingga belum berada pada masa AKB atau new normal," kata dia secara tertulis, Rabu (17/6/2020) pagi.
"Maka yang berlaku adalah protokol kesehatan PSBB Proporsional sebagai transisi menuju AKB," lanjut Idris.
Ia menyampaikan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan dari waktu ke waktu.
"(Evaluasi ini) dengan memperhatikan secara seksama trend perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok," kata Idris.
"Dimohon kepada seluruh elemen untuk memahami kondisi ini dan tidak euforia ketika beberapa aktivitas sosial dan ekonomi dibuka secara bertahap," tambah dia.
Kota Depok resmi memasuki fase PSBB proporsional mulai Jumat (5/6/2020), sebagai transisi menuju new normal.
Baca selengkapnya di sini.
4. Proses hukum Roy Kiyoshi tetap berjalan
Berkas kasus penyalahgunaan obat terlarang yang diduga dilakukan artis Roy Kiyoshi telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini, polisi dalam proses menunggu pihak kejaksaan untuk menyatakan penyidikan telah lengkap atau P21, sebelum akhirnya kasus tersebut bisa disidangkan di pengadilan.
Sementara itu, Roy Kiyoshi diketahui masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Meski begitu kasus hukum Roy Kiyoshi dinyatakan tetap berjalan walaupun dirinya tidak ditahan di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung menjelaskan bahwa proses rehabilitasi juga bagian dari proses hukum.
"Jadi porses rehabilitasi itu juga merupakan proses hukum. Ada proses yang dilakukan pada saat proses hukum berjalan, ada juga yang dilakukan pada saat proses hukum tidak berjalan," kata Vivick, Rabu (17/6/2020).
Untuk Roy Kiyoshi, Vivick mengatakan bahwa kasus ini harus menjalani proses hukum lantaran presenter program misteri di salah satu stasiun televisi swasta tersebut menggunakan narkotika jenis psikotropika yang dilarang Undang-Undang.
Baca selengkapnya di sini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/18/07181271/populer-jabodetabek-kontroversi-russ-medlin-sewa-psk-remaja-hingga-jadi