Salin Artikel

Deretan Kasus yang Menyeret John Kei: Penganiayaan, Pembunuhan, hingga Rusuh di Nusakambangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama John Kei kembali jadi sorotan setelah ia dan kelompoknya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2020) malam.

John dan anak buahnya ditangkap atas dugaan kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang; dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu siang.

Penyerangan ini bukan kasus pertama yang menyeret pemilik nama John Refra tersebut.

Ada sejumlah kasus yang pernah menyeret John. Berikut deretan kasusnya.

Perseteruan dengan Basri Sangaji

Catatan Kompas.com, perseteruan pertama yang melibatkan John Kei terjadi pada 2 Maret 2004.

Saat itu, massa dari Basri Sangaji dan John Kei bentrok di Diskotek Stadium, Tamansari, Jakarta Barat.

Sebelum peristiwa itu terjadi, John sempat diserang oleh massa Basri di Diskotek Zona hingga membuat tiga jari tangannya kaku dan tak bisa digerakkan.

Pada 12 Oktober 2004, nama John Kei kembali dikaitkan dengan Basri Sangaji.

Basri tewas ditembak di bagian dada saat berada di dalam kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan.

Di dalam kasus ini, John Kei lolos dari jeratan hukum karena tidak terbukti terlibat.

Penganiayaan di Maluku

Pada 11 Agutus 2008, John Kei bersama adiknya, Tito Refra, ditangkap oleh aparat polisi dari Brimob dan Densus 88 di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara (Kompas edisi 12 Agustus 2008).

Mereka diduga menganiaya dua pemuda, yakni Charles Refra dan Remi Refra, di Maluku. Jari kedua pemuda itu putus akibat penganiayaan tersebut.

Saat itu, rencana persidangan akan digelar di Maluku. Namun, karena ada ancaman dari para pendukung John, akhirnya sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya (Kompas.com, 23 Februari 2012).

John dan Tito akhirnya harus hidup di balik bui. Keduanya divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Peristiwa "Ampera Berdarah"

Dalam peristiwa ini, loyalis-loyalis John Kei yang membuat keributan.

Pada 4 April 2010, massa Kei bentrok di klub Blowfish dengan massa Thalib Makarim dari Ende, Flores. Dua anak buah John tewas.

Perseteruan antara massa dari Flores dengan loyalis John kembali terjadi saat persidangan kasus Blowfish digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 September 2010.

Pada bentrok yang disertai dengan suara tembakan dan dikenal dengan peristiwa "Ampera Berdarah" itu, dua anggota kelompok John Kei tewas dan seorang sopir Kopaja juga turut menjadi korban.

Saat itu, adik John, Tito, mendapatkan luka tembak di dada dan nyaris masuk ke jantung. Namun, Tito berhasil selamat.

Pembunuhan pengusaha Ayung

John Kei kembali berurusan dengan aparat dalam kasus pembunuhan pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.

Ayung tewas dengan 32 luka tusukan di pinggang, leher, dan perut.

John Kei diduga menjadi dalang dalam pembunuhan Ayung. Dia ditangkap pada 17 Februari 2012.

Berdasarkan hasil reka adegan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya, John Kei diketahui berada di dalam kamar Ayung saat pembunuhan terjadi.

Saat anak buahnya menghabisi nyawa Ayung, John Kei duduk mengamati.

Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dia divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun.

Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kerusuhan di Lapas Nusakambangan

Saat menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan, John Kei terlibat kerusuhan di lapas tersebut.

Kerusuhan di Lapas Klas II Permisan Nusakambangan terjadi pada 7 November 2017.

Satu orang tahanan tewas dan tiga lainnya luka-luka dalam kerusuhan itu.

Korban tewas merupakan narapidana kasus narkoba bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, salah satu anggota kelompok John Kei.

"Korban merupakan salah satu napi kelompok John Kei," ujar Kapolres Cilacap saat itu, Ajun Komisaris Besar Djoko Yulianto (Kompas.com, 7 November 2017).

Kerusuhan terjadi pukul 07.50 WIB, dimulai dengan penyerangan oleh narapidana kasus terorisme terhadap narapidana kasus pidana umum.

Penyerangan itu diduga merupakan aksi balas dendam karena pada malam sebelumnya narapidana terorisme atas nama Tomy dipukuli oleh kelompok lain (Kompas edisi 8 November 2017).

Kepala Lapas Klas II Permisan Nusakambangan kala itu, Yan Rusmanto, menjelaskan, kericuhan disebabkan serangan sekelompok warga binaan terhadap John Kei.

Sepuluh orang dari kamar 4, 5, dan 8 menyerang sel John Kei di Blok Tempo kamar 1.

John Kei mengalami luka di pelipis kiri dan telapak tangan kiri sobek.

Serangan juga dilakukan terhadap Wendriyanto Wartabone dan Muhammad Azrul Sidik yang menghuni Blok Tempo kamar 3.

Warga binaan kelompok John Kei kemudian melakukan serangan balik untuk menyelamatkan pimpinan mereka yang masih berada di kamar sel.

Kerusuhan pun tak bisa terelakkan.

Kelompok penyerang terpojok, kemudian masuk dan bertahan di dalam Blok Tempo kamar 4.

Setelah itu, petugas lapas segera mengunci mereka agar kerusuhan tidak berlanjut.

"Setelah kerusuhan, John Kei berhasil diselamatkan dari kamarnya dan massa pun bisa terkendali dan mundur di sekitar taman gazebo," kata Yan (Kompas.com, 8 November 2017).

Dua jam kemudian, kericuhan terjadi lagi.

Sejumlah anak buah John Kei mencari salah satu warga binaan bernama Surachman yang menyerang pemimpinnya.

Sementara itu, kelompok warga binaan lain menyerang Tumbur, anak buah John Kei yang tidak sempat melarikan diri.

Tumbur mengalami luka berat pada bagian punggung dan perutnya sehingga meninggal dunia.

Penyerangan Nus Kei

John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Namun, tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi karena kasus penyerangan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng.

Nus Kei menjadi target penyerangan dalam kasus itu. Nus Kei adalah paman dari John Kei.

Kelompok John Kei diketahui menyerang Nus Kei dan anak buahnya karena persoalan hasil penjualan tanah.

John Kei merasa sang paman tidak membagi uang hasil penjualan tanah secara merata.

"Ini berlandaskan masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, kemarin.

Karena masalah itu, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei dan anak buahnya.

John Kei juga meminta anak buahnya membunuh sang paman dan anak buah Nus Kei berinisial ER atau Yustus Corwing.

Pada Minggu pukul 11.30, anak buah John Kei mendatangi kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mencari keberadaan Nus Kei.

Namun, mereka tidak menemukan Nus Kei sehingga mereka menyerang lokasi tersebut.

Akibatnya, seorang anak buah Nus Kei yang menjadi target pembunuhan, yakni ER, tewas setelah menderita luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

Sementara itu, seorang warga berinisial AR menderita luka pada bagian tangan.

Pada pukul 12.25, 15 orang anak buah John Kei mendatangi rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang.

Namun, Nus Kei tidak ada di rumah. Mereka akhirnya merusak rumah dan mobil Nus Kei.

Tak berhenti sampai di situ, mereka juga membuat keributan di perumahan tersebut dengan merusak gerbang perumahan dan melepaskan tujuh kali tembakan.

Akibatnya, seorang petugas sekuriti mengalami luka karena tertabrak anak buah John Kei. Sementara itu, satu orang pengemudi ojek online tertembak di bagian jempol kaki kanan.

John Kei dan 29 anak buahnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat, penganiayaan, dan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/23/11362481/deretan-kasus-yang-menyeret-john-kei-penganiayaan-pembunuhan-hingga-rusuh

Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Anies Akan Berhadapan dengan Sejumlah Nama di Pilgub DKI

Pengamat Sebut Anies Akan Berhadapan dengan Sejumlah Nama di Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Setuju Gaji Dipotong Tapera, Pekerja di Jakarta: Gaji Sudah Pas-pasan

Tak Setuju Gaji Dipotong Tapera, Pekerja di Jakarta: Gaji Sudah Pas-pasan

Megapolitan
Pekerja Ini Lebih Setuju Program DP 0 Persen Dikaji Ulang daripada Gaji Dipotong Tapera

Pekerja Ini Lebih Setuju Program DP 0 Persen Dikaji Ulang daripada Gaji Dipotong Tapera

Megapolitan
Pj Wali Kota Bogor Imbau Orangtua Tidak Mudah Percaya Calo Saat Pendaftaran PPDB 2024

Pj Wali Kota Bogor Imbau Orangtua Tidak Mudah Percaya Calo Saat Pendaftaran PPDB 2024

Megapolitan
KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

Megapolitan
Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000

Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000

Megapolitan
Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Megapolitan
Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Megapolitan
Kekesalan Ketua RT di Bekasi, Tutup Akses Jalan Warga yang Dibangun di Atas Tanahnya Tanpa Izin

Kekesalan Ketua RT di Bekasi, Tutup Akses Jalan Warga yang Dibangun di Atas Tanahnya Tanpa Izin

Megapolitan
Pemetaan TPS pada Pilkada DKI 2024 Pertimbangkan 4 Aspek

Pemetaan TPS pada Pilkada DKI 2024 Pertimbangkan 4 Aspek

Megapolitan
Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024

Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil

Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil

Megapolitan
Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Megapolitan
Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke