Salin Artikel

Penyiram 6 Anjing dengan Soda Api Divonis Hukuman Percobaan

Majelis hakim menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan Aris melakukan tindak kriminal, maka akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa Aris Tangkelabi Pandin terbukti secara sah dan telah melakukan tindak pidana menganiaya hewan yang menyebabkan cacat dan tidak produktif sebagaimana diatur dalam pasal 91 B ayat 1 juncto pasal 64 A ayat 1 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Hakim Ketua Wadji Pramono membacakan putusan untuk kasus penganiayaan hewan di Ruang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020), seperti dikutip Antara.

Selain itu, Aris juga harus membayar denda. Jika tidak membayar, maka hukuman itu harus digantikan dengan hukuman pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 1.000.000 dan apabila denda pidana itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Wadji.

Hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang mengharapkan Aris menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 2.000.000.

Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu buah gelas berwarna biru yang digunakan Aris untuk menyiram keenam ekor anjing itu harus dimusnahkan.

Menanggapi vonis tersebut, Ketua Yayasan Natha Satwa Indonesia Davina Veronica mengatakan, pihaknya masih berharap terdakwa Aris mendapatkan hukuman yang lebih berat dari putusan Hakim.

Yayasan Natha Satwa Indonesia adalah pihak pelapor kasus penganiayaan terhadap enam ekor anjing itu

"Kami memang menang (karena Aris dinyatakan bersalah), tapi kami tidak puas. Karena orang-orang dapat melihat ini sebagai celah dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan," ujar Davina.

Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Andri yang menangani kasus ini akan melakukan banding agar tuntutannya dapat terpenuhi.

"Kita harus lakukan upaya maksimal, sebisa mungkin kami lakukan upaya terakhir dengan mengajukan banding. Mudah-mudahan dapat dikabulkan sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penganiayaan hewan," ujar Andri saat ditemui usai sidang berlangsung.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/23/16491121/penyiram-6-anjing-dengan-soda-api-divonis-hukuman-percobaan

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke