Salin Artikel

Rumah Makan di Tangerang Dibuka, Ini 18 Protokol Kesehatan yang Wajib Diterapkan

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang sudah mengizinkan kafe dan rumah makan dibuka kembali pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun ada beragam protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh penyedia atau pengelola tempat makan dan kafe di Kota Tangerang.

Protokol tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/753 - Pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.

Setidaknya ada 18 indikator pelaksanaan protokol kesehatan yang harus dipenuhi penyedia jasa tempat makan dan kafe.

  1. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
  2. Manajemen diminta melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan tempat makan setiap hari.
  3. Pengelola juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan pelanggan.
  4. Pengelola wajib memberikan edukasi kepada pekerja dan pengunjung untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  5. Melakukan pengecekan suhu badan untuk pekerja sebelum memulai pekerjaan, begitu juga pelanggan mereka di setiap pintu masuk. Apabila ditemukan suhu tubuh diatas 37,5 derajat celsius tidak diperkenankan untuk masuk dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
  6. Melarang anak usia di bawah 5 tahun dan lansia di atas 60 tahun memasuki area tempat makan.
  7. Memasang media informasi pemutusan mata rantai Covid-19.
  8. Membatasi pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat makan.
  9. Membatasi jarak fisik minimal 1 meter dengan berbagai cara seperti memberikan tanda silang di area tertentu yang berpotensi padat oleh kerumunan.
  10. Meminimalisir kontak dengan pelanggan dengan ccara menggunakan pelindung tambahan dan sarung tangan, juga menggunakan pembayaran non tunai.
  11. Mencegah kerumunan pelanggan baik di sistem atrian pemesanan, pembayaran dan lainnya.
  12. Jam operasional yang lebih singkat mulai pukul 08.00 sampai dengan 20.00 WIB.
  13. Mengatur pintu keluar dan pintu masuk yang berbeda.
  14. Membentuk gugus tugas Covid-19 di restoran untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang.
  15. Menyediakan tenaga medis atau penanganan tingkat pertama dengan alat pelindung diri (APPD) jika ada kejadian tidak terduga dan menghubungi Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang.
  16. Satuan pengamanan wajib berkeliling dan berperan aktif mengontrol pekerja maupun pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.
  17. Membatasi kapasitas parkir maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
  18. Apabila ditemukan hasil pemeriksaan positif Covid-19 di rumah makan atau restoran, maka tempat tersebut akan ditutup sementara selama 14 hari.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/24/09124451/rumah-makan-di-tangerang-dibuka-ini-18-protokol-kesehatan-yang-wajib

Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke