Setidaknya ada tiga hotel, yakni Cinari, Reddoorz, dan Oyo yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Satu tempat karaoke juga melanggar aturan operasi di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Banyak juga yang kena. Total sih ada 22 orang yang terjaring," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).
Muksin menjelaskan, dari 22 orang, delapan orang diantaranya merupakan pasangan bukan suami istri. Mereka terjaring dalam tiga hotel tersebut.
"Ada 8 pasang yang bukan suami dan istri. Kemudian ada 3 cewek jualan. Untuk tempat karaoke sudah kita segel," ucapnya.
Muksin mengatakan, 22 orang tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel.
Mereka diberikan rompi khusus pelanggar dan diminta bernyanyi lagu nasional sebelum akhirnya dipulangkan.
"Diberikan sanksi sosial, menyanyi dan berdoa sebelum dipulangkan. Karena saat ini Dinsos belum mau menerima," ucapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Tangsel menggelar operasi PSBB dengan melakukan razia terhadap tiga hotel dan satu tempat karaoke.
Hal tersebut mengingat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Perpanjangan PSBB keempat jilid kelima itu dilakukan selama 14 hari kedepan terhitung Senin (15/6/2020) lalu.
Penentuan perpanjangan PSBB dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang menjalani protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan lainnya baru mencapai 76 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/26/11201121/satpol-pp-tangsel-razia-hotel-dan-tempat-karaoke-22-orang-terjaring