TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintahan Kota Tangerang Selatan menyebutkan, masih banyak ditemukan pelanggaran atas aturan pembatas sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa hingga Sabtu (28/6/2020), angka kepatuhan masyarakat terhadap aturan PSBB baru mencapai 78 persen.
"Baru 78 persen, harapan kita 90 persen," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (28/6/2020).
Menurut Benyamin, selama dua pekan pelaksanaan PSBB jilid kelima, penggunaan masker dan jaga jarak fisik (physical distancing) menjadi dua pelanggaran yang paling banyak ditemukan.
"Yang masih banyak pelanggaran itu penggunaan masker yang belum baik. Kemudian jaga jarak masih ditemukan pelanggaran-pelangaran," ungkapnya.
Dia berharap agar masyarakat bisa semakin mematuhi aturan PSBB dan menerapkan protokol kesehatan.
Sehingga, penyebaran virus Corona dapat dicegah sekaligus menekan angka kasus positif Covid-19 di Tangerang Selatan.
"Protokol kesehatan ini menjadi modal untuk (menuju) New Normal. Jadi terlepas nantinya PSBB hilang atau tidak itu harus tetap dilaksanakan dan ditingkatkan," tuturnya.
Untuk diketahui, Pemkot Tangerang Selatan akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PSBB jilid kelima yang akan berakhir pada Minggu (28/6/2020) malam.
Hasil evaluasi dan keputusan diperpanjang atau tidaknya PSBB Tangerang Selatan akan diumumkan Senin (29/6/2020) besok.
"Tunggu evaluasi, kan jam 24.00 berakhirnya, (kemudian) dibuatkan dulu (surat) Kepwalnya kalau akan ada perpanjangan. Besok insya Allah selesai," ungkapnya.
Menurut Benyamin, angka penambahan kasus positif Covid-19 dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan PSBB menjadi dua hal yang akan dievaluasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/28/14283461/angka-kepatuhan-masyarakat-tangsel-terhadap-aturan-psbb-baru-78-persen