Salin Artikel

UPDATE 29 Juni: Bertambah 1, Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Kini Berjumlah 467

TANGERANG, KOMPAS.com - Perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang di hari pertama diwarnai dengan penambahan kasus baru.

Dilansir covid19.tangerangkota.go.id, terdapat satu penambahan kasus baru hari ini, Senin (29/6/2020).

Dengan adanya penambahan kasus tersebut, kini total kasus positif Covid-19 terkonfirmasi di Kota Tangerang menjadi 467 kasus.

Adapun sebelumnya pada penutupan PSBB keempat pada Minggu (28/6/2020), tercatat jumlah kasus Covid-19 sebanyak 466 kasus.

Dari 467 kasus tersebut, tercatat 32 pasien dinyatakan meninggal dunia, 70 masih dalam perawatan, dan 365 pasien dinyatakan sembuh.

Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 1.150 kasus, orang dalam pemantauan (ODP) 2.829 kasus dan orang tanpa gejala (OTG) 1.337 kasus.

Kota Tangerang sendiri masih tercatat sebagai wilayah di Provinsi Banten dengan kasus Covid-19 tertinggi, kemudian ada Kota Tangerang Selatan dengan 402 kasus.

Kabupaten Tangerang berada di posisi ketiga kasus tertinggi dengan 289 kasus, berturut-turut Kabupaten Serang 56 kasus, Kota Cilegon 35 kasus, Kota Serang 24 kasus, Kabupaten Lebak 20 kasus, dan Kabupaten Pandeglang 12 kasus.

Saat ini Kota Tangerang dengan dua wilayah lainnya di Tangerang Raya kembali memperpanjang status PSBB mereka.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.171-Huk/2020 ttetnang perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Kabupaten Tengerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidini Halim pada Minggu (28/6/2020) kemarin tersebut memuat enam keputusan.

Pertama, menetapkan perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Tangerang Raya untuk percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, perpanjangan tahap kelima tersebut akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai hari ini 29 Juni sampai dengan 12 Juli 2020.

"Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis SK tersebut.

Ketiga mewajibkan pemerintah tiga wilayah di Tangerang Raya untuk wajib melaksanakan PSBB dan mendorong masyarakat melakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Keempat, waktu penetapan perpanjangan psbb ditetapkan oleh pimpinan masing-masing wilayah di Tangerang Raya.

Kelima, waktu dimuali dan lamanya operasional check point juga dilimpahkan oleh pimpinan masing-masing wilayah di Tangerang Raya.

"Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis surat tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/29/20492681/update-29-juni-bertambah-1-kasus-covid-19-di-kota-tangerang-kini

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke