Salin Artikel

Izin Reklamasi Pantai Ancol yang Terbitkan Anies Dinilai Ironi dan Langgar Janji Kampnye

Izin itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan (Dunia Fantasi) seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020.

Berlaku 3 tahun

Kepgub tersebut juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Karena diberikan izin perluasan ini PT Pembangunan Jaya Ancol wajib melakukan sejumlah kewajiban.

Kewajiban tersebut adalah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur, antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal.

Ancol juga wajib menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

Kewajiban lain adalah melakukan pengerukan sedimentasi sungai di sekitar perluasan kawasan.

Izin pelaksanaan perluasan kawasan itu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali.

Dinilai sebagai ironi

Keputusan Anies itu mendapat kecaman dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati mengatakan, pemberian izin perluasan reklamasi kawasan rekreasi di Pantai Ancol dam Dufan merupakan ironi karena Anies dulu justru berjanji akan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"ini faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah," ujar Susan, Sabtu lalu.

Susan menyebutkan, Kepgub tersebut memiliki cacat hukum karena hanya mendasarkan kepada tiga undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia mengatakan, ketiga UU tersebut tampaknya dipilih Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai gubernur Jakarta.

"Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada undang-undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?" tanya Susan.

Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomot 1 Tahun 2014 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010.

"Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan," ujar dia.

Susan menambahkan, pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi jelas-jelas akan mendorong kerusakan kawasan perairan Ancol.

Langgar janji kampanye

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Manuara Siahaan, juga mengkritik Anies.

Menurut Manuara, keputusan tersebut melanggar janji kampanye Anies sendiri.

"Itu melanggar janji kampanyenya. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," ucap Manuara, Senin kemarin.

Ia menilai Anies tidak konsisten dalam mengeluarkan pernyataan dan janjinya kepada rakyat.

"Jadi pertama, penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten. Kedua, akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan," kata dia.

Politisi PDI-P itu menyebutkan, saat ini memang belum ada peraturan resmi yang melarang reklamasi di Jakarta. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang di DKI hingga kini pun belum disahkan.

Diminta bangun 4.000 unit rusun

Karena telah mengizinkan adanya reklamasi, Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian meminta agar Anies dan pengembang proyek reklamasi kawasan Ancol membangun 4.000 unit rusun untuk nelayan.

Di dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan lima persen atau sekitar enam hektar lahan dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas.

"Wilayah Jakarta Utara masih terdapat ribuan warga Jakarta yang hidup di rumah tidak layak dan lingkungan yang tidak sehat. Oleh karena itu, menurut kami akan lebih baik apabila lahan 6 hektar tersebut digunakan untuk membangun permukiman nelayan," ucap Justin.

Kawasan permukiman nelayan, kata dia, bisa berupa kompleks terpadu yang di dalamnya terdapat unit rusun, pasar, sekolah, dan puskesmas.

"Agar penggunaan lahan lebih efisien, maka permukiman tersebut sebaiknya berupa rumah susun (rusun). Kami perkirakan, di lahan 6 hektar bisa dibangun setidaknya 4.000 unit rusun. Dengan asumsi tiap tower memiliki 16 lantai dan luas unit rusun 50 meter persegi," kata dia.

Agar tidak membebani APBD, lanjut Justin, Anies dapat memerintahkan agar pihak pengembang menyisihkan keuntungannya untuk membangun rusun nelayan.

Caranya, Anies bisa memanfaatkan klausul "kontribusi tambahan" yang terdapat di dalam Kepgub 237 Tahun 2020 diktum keempat huruf b angka 3 yang berbunyi "Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Gubernur".

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/30/08575201/izin-reklamasi-pantai-ancol-yang-terbitkan-anies-dinilai-ironi-dan

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke