Anies menekankan, para pengunjuk rasa wajib menerapkan physical distancing guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kemudian untuk kegiatan unjuk rasa dan lain-lain, ini harus dipastikan bahwa harus mengikuti protokol soal jaga jarak karena risikonya besar," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Anies mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan koordinator kegiatan unjuk rasa untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama kegiatan berlangsung.
"Nanti kita kordinasikan lebih jauh bahwa itu (penerapan protokol kesehatan Covid-19) bisa terjamin," kata Anies.
Anies memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 14 hari ke depan. PSBB transisi awalnya berakhir pada tanggal 2 Juli besok.
Selama masa PSBB transisi, Anies menyampaikan tingkat kedisiplinan warga terhadap penerapan protokol kesehatan masih rendah.
Oleh karena itu, dia mengimbau warga tetap rajin mencuci tangan, menggunakan masker, dan saling menjaga jarak selama beraktivitas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/01/16425851/pemprov-dki-izinkan-unjuk-rasa-dengan-protokol-pencegahan-covid-19