"Aturan ini berlaku untuk seluruh pusat perbelanjaan," kata dia dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (5/7/2020).
Arief mengatakan, untuk memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik, dia meminta dibentuk tim Gugus Tugas Covid-19 dari manajemen pusat perbelanjaan.
Selain mengawasi jumlah maksimal pengunjung, Tim Gugus Tugas Covid-19 tersebut juga berfungsi sebagai pengurai apabila terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan.
"Harus ada juga Tim Gugus Tugas Covid-19 yang akan terus mengawasi dan mengingatkan pengunjung untuk tidak berkerumun dan selalu memakai masker," kata dia.
Kota Tangerang sendiri, lanjut Arief, sudah memberikan fasilitas check in counter atau penghitung jumlah pengunjung melalui aplikasi Tangerang Live dalam fitur aman bersama.
Dalam aplikasi yang bisa didapat di ponsel android atau bisa diakses melalui browser dengan ponsel iOS tersebut, pengunjung bisa melakukan check in ke pusat perbelanjaan dengan menggunakan QR Code.
"Ini (fitur aman bersama) sudah dipakai. Kita berikan, mereka tinggal terapkan. Jadi tahu berapa banyak kapasitas pengunjung yang ada didalam," kata Arief.
Cara menggunakannya, pengunjung diminta untuk masuk ke Aplikasi atau Website Tangerang LIVE, kemudian klik fitur Aman Bersama lalu melakukan scan QR Code dan mengisi data diri.
Sedangkan untuk pengguna ponsel berbasis iOS, bisa mengakses ke situs https://amanbersama.tangerangkota.go.id/, lalu masukkan kode toko/mal kemudian melengkapi data diri.
Setelah proses check in berhasil, pengunjung dapat memasuki area pintu masuk mal dan saat keluar, pengunjung juga diminta untuk menunjukan QR Code dan melakukan proses check out di pintu keluar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/05/11125851/wali-kota-tangerang-minta-mal-patuhi-penerapan-50-persen-kapasitas