Salin Artikel

Ledakan di Menteng, Sejauh Mana Peristiwa Ledakan Disebut Terorisme?

JAKARTA, KOMPAS.com - Ledakan terjadi di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/7/2020) sore.

Bahan peledak itu dilempar oleh orang tidak dikenal ke bawah mobil Mitsubishi Pajero yang terparkir di pinggir jalan, tepat di depan rumah pemilik mobil.

Polisi menduga ledakan berasal dari benda menyerupai petasan, bukan bom.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, tidak ada kerusakan di lokasi ledakan.

Ledakan juga tidak menimbulkan korban. Ledakan hanya membuat ban mobil kempes.

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa ledakan itu tidak terkait aksi terorisme.

Heru menjelaskan, aksi terorisme biasanya menggunakan bahan peledak yang membahayakan warga yang tinggal di sekitar lokasi ledakan.

"Kalau kami simpulkan ini low eksplosive karena dampaknya kecil, tidak ada luka, kaca enggak pecah, ban bocor saja karena pipa masuk ban," kata Heru.

"Kalau teroris itu selalu mencari korban dan bahannya selalu membahayakan untuk orang di sekitarnya," ungkapnya.

Lalu, sejauh mana peristiwa ledakan bisa disebut aksi terorisme?

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Perbuatan itu dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Definisi terorisme itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, yang dimaksud dengan kekerasan dalam definisi terorisme adalah perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Sedangkan ancaman kekerasan artinya perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 juga mengatur definisi bahan peledak yang digunakan dalam tindak pidana terorisme.

Sesuai UU tersebut, bahan peledak adalah semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua Bahan Peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.

Dengan demikian, peristiwa ledakan bisa dikatakan sebagai tindak pidana terorisme apabila menimbulkan rasa takut secara luas dan dapat menimbulkan korban massal.

Meski begitu, Polres Metro Jakarta Pusat masih menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait ledakan di Menteng.

"Untuk hasil TKP kami tetap akan menunggu dari Laboratorium Forensik, mungkin besok akan keluar," kata Heru, Minggu malam.

"Masih jauh untuk teroris, kami belum menyimpulkan dan butuh pemeriksaan lebih dalam lagi," ujarnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/06/12243971/ledakan-di-menteng-sejauh-mana-peristiwa-ledakan-disebut-terorisme

Terkini Lainnya

Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Megapolitan
Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus 'Vina Cirebon', Janji Dampingi Keluarga Korban

Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus "Vina Cirebon", Janji Dampingi Keluarga Korban

Megapolitan
SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke