JAKARTA, KOMPAS.com - Wartawan senior Ilham Bintang memberi kesaksian dalam sidang kasus pembobolan rekening bank yang ia alami.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020), Ilham sempat menyalahkan operator penyedia layanan kartu telepon seluler Indosat karena dianggap melakukan kelalaian hingga rekeningnya berhasil dibobol.
Menurut Ilham, pegawai Indosat di gerai Bintaro telah melakukan kelalaian sehingga nomor ponselnya bisa diambil alih oleh para terdakwa.
“Jadi modusnya dia mengaku Ilham Bintang, itu luar biasa, dia cuma butuh waktu enam menit untuk mendapatkan kartu (perdana) saya. Saya tahu dari CCTV Indosat Bintaro,” kata Ilham dalam kesaksiannya di PN Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).
Selain heran dengan waktu pengurusan yang cepat, Ilham waktu itu mendapat keterangan dari Indosat bahwa mereka lupa membuat salinan KTP yang digunakan para tersangka.
Ia menyalahkan pihak Indosat karena dianggap tidak menjalankan standard operating procedure (SOP) penggantian nomor ponsel sebagaimana seharusnya.
Namun, Ketua Hakim Kamaludin menyela dengan menyebutkan agar Ilham tidak perlu membuat kesimpulan sendiri.
Kamaludin kemudian menjelaskan kepada Ilham bahwa komplotan terdakwa ini bekerja sangat sistematis.
“Dari sana (Indosat) mereka minta KTP Bapak. Ditunjukkan KTP Bapak walaupun mukanya bukan muka Bapak. Tapi kan mereka (Indosat) tidak mengetahui muka Bapak,” ucap Kamaludin.
“Mereka juga sudah punya semua data Bapak, KTP, KK, bahkan nama orangtua Bapak juga mereka sudah tahu. Jadi yang dibutuhkan mereka sudah ada semua,” sambung dia.
Fakta itu diketahui Kamaludin karena ia juga menangani sidang tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah.
Adapun dalam persidangan siang ini, ada lima orang terdakwa yang menjalani persidangan. Lima terdakwa itu antara lain Desar (20), Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Amran Yunianto (53), dan Pegik (28).
Mereka didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 Ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat Pegik mendapatkan data Slik OJK. Didalam slik tersebut yang berisi data diri Ilham.
Kemudian, Desar selaku otak dari kasus ini meminta Teti membuat KTP palsu atas nama Ilham Bintang dan mengganti fotonya dengan foto Arman.
Setelah memiliki KTP Palsu itu, Arman pergi ke gerai Indosat Bintaro dan mengambil alih nomor ponsel Ilham Bintang dengan semua data palsu yang ia miliki.
Dari nomor ponsel itu, komplotan tersangka ini membobol mobile banking Commonwealth Ilham.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/08/20070711/ilham-bintang-salahkan-indosat-dalam-kasus-pembobolan-rekeningnya