Salin Artikel

Reklamasi Ancol di Pulau L Disebut Lanjutan Proyek Terdahulu, Ini Penjelasan Pemprov

Hal ini bermula dari anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan apakah rencana perluasan Ancol berkaitan dengan reklamasi yang sudah direncanakan sejak awal.

Karena, menurut dia, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertulis area yang diperluas merupakan rencana Pulau K dan L. Dua pulau itu merupakan proyek reklamasi era Gubernur Fauzi Bowo yang diterbitkan pada bulan September 2012.

Selain itu, Gilbert juga mempertanyakan status kepemilikannya Pulau L yang awalnya milik PT Manggala Krida Yudha, bukan Ancol.

Dalam rencana Anies, luasnya juga berubah dari 480 hektar menjadi 120 hektar.

"Kenapa menjadi L yang miliknya Manggala Krida Yudha yang kemudian yang direklamasi, dan kenapa bukan 481 hektar, tetapi menjadi 120," ucap Gilbert dalam rapat komisi B DPRD DKI bersama PT Pembangunan Jaya Ancol, Rabu (8/7/2020).

Menjawab hal tersebut, Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) Bappeda Rully Irzal menjelaskan pada 21 september 2012 izin pulau L itu diberikan kepada pihak Ancol.

Kemudian pada tahun 2018 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut semua izin reklamasi kecuali pulau C, D, G, dan M.

"Itu sebenarnya 120 hektar yang di Ancol Timur itu bagian dari sisi selatannya pulau L. Jadi pulau L itu, izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012. Nah, yang tempat pembuangan lumpur (hasil pengerukan kali proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative/JEDI) itu adalah bagian sisi selatannya pulau L," kata dia.

Menurut Rully, perluasan Ancol Timur ini dilakukan di antaranya di atas tanah timbul hasil pengerukan sebesar 20 hektar. 

Tanah timbul itu muncul dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI). Pembuangan lumpur itu dilakukan di sisi timur Ancol dan sudah masuk perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol di tahun 2009.

"Sehingga perlu dilakukan penataan terhadap daratan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik," kata Rully.

Menurut Rully, area perluasan Ancol saat ini sama sekali berbeda bentuk dan peruntukan ruangnya dengan rencana Pulau L saat itu. 

Dalam pernyataan tertulis, Rully menuturkan bahwa perizinan dan kajian terhadap 120 hektar perluasan lahan Ancol ini juga berbeda dengan Pulau L.

"Dapat saya tambahkan bahwa secara perijinan dan kajian yang mendasarinya dimulai
dari awal sehingga tidak tepat jika disamakan dengan pulau L yang sudah dicabut izin
prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal
6 September 2018," ucap dia.

Menurut Rully, dahulu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantura Jakarta, semua pulau terpisah.

"Namun dengan semua izin itu dicabut, maka kita perlu melakukan sesuatu terhadap daratan yang sudah terbentuk dari pengurukan tersebut sehingga perlu dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan BUMD DKI Ancol," lanjut dia.

Mendengar penjelasan itu, Anggota Komisi B lainnya Nur Afni Sajim mempertanyakan apakah reklamasi itu merupakan bagian dari perluasan itu pulau L.

Rully menjawab bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari pulau L. Karena saat ini lokasi tersebut bukan lagi berbentuk pulau.

"Bagian selatan dari pulau L itu bentuknya semacam trapesium," jawab Rully.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, konsep perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi berbeda dengan konsep reklamasi pulau yang telah dicabut izinnya.

"Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," kata Saefullah dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Menurut Saefullah, perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menyediakan kawasan rekreasi bagi masyarakat.

"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi, kita mengutamakan kepentingan publik," ujar dia.

Catatan redaksi:

Berita ini sudah diperbaiki isi dan judulnya pada Kamis (9/7/2020) pagi. Sebelumnya, judul berita ini adalah "Reklamasi Ancol Ala Anies Ternyata Lanjutan Proyek Pulau L Zaman Ahok". Ternyata, pemberian izin prinsip terhadap Pulau L ini berlaku pada bulan September 2012.  Maka dari itu, redaksi memohon maaf atas kekeliruan yang terjadi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/08/20593511/reklamasi-ancol-di-pulau-l-disebut-lanjutan-proyek-terdahulu-ini

Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke