JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pengguna sabu berinisial S, IP, DC, dan DSK pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.
“Yang kita amankan ada empat orang. S karyawan swasta. Yang tiga adalah pilot maskapai penerbangan di Indonesia,” ujar Budi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Budi mengatakan, empat orang ditangkap di rumah masing-masing. Adapun S adalah pemasok sabu-sabu ke tiga pilot tersebut.
“Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kami tangkap. Dari landing, kita amankan di kediamannya,” ujar Budi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/10/18520731/polres-jaksel-tangkap-4-pengguna-sabu-3-orang-di-antaranya-pilot