JAKARTA,KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel turut menyoroti kasus kematian warga negara Perancis, FAC alias Frans (65), tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak pada Minggu (12/7/2020) malam.
Menurut Reza, kematian Frans menjadi pelajaran bagi polisi dalam menangani pelaku seksual setelah dilakukan penangkapan.
"Ini memberikan pemahaman bahwa aparat penegak hukum perlu memperlakukan pelaku kejahatan (seksual) serupa dengan pendekatan khusus. Misal pengecekan ada tidak pemikiran tentang bunuh diri (suicide ideation)," kata Reza dalam keterangnya, Selasa (14/7/2020).
Selain itu, polisi juga harus melakukan pemeriksaan rutan secara berkala guna memastikan tidak ada benda yang dapat dimanfaatkan para tersangka untuk terbesit bunuh diri, mengingat Frans mencoba mengakhiri hidup dengan melilitkan lehernya dengan kabel yang didapat dari dalam tahanan.
"Ruang tahanan bersih di benda-benda yang bisa dimanfaatkan untuk perbuatan fatal," ucapnya.
Menurut Reza, hal tersebut harus dilakukan karena pemikiran bunuh diri dari kalangan pelaku seksual dibanding masyarakat pada umumnya sangat tinggi.
"Bunuh diri di kalangan pelaku memang tinggi. Sekitar 180 kali lebih tinggi daripada bunuh diri pada masyarakat umum. Awas, jangan sampai pelaku lainnya, melakukan aksi fatal serupa," tutupnya.
Frans meninggal diduga karena berusaha bunuh diri dengan melilitkan kabel di lehernya saat berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Dia tidak langsung meninggal karena upaya itu. Dia sempat mendapat perawatan intensif selama tiga hari di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, sebelum akhirnya meninggal pada Minggu malam kemarin.
Dia ditangkap dan ditahan polisi karena melakukan eksploitasi seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana sebelumnya mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat polisi mendapatkan informasi soal adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan Frans.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Frans di Hotel PP di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kami menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu ( pelaku) kami bawa ke Polda," ujar Nana.
Polisi lalu memeriksa laptop milik tersangka. Di dalam laptop itu ada 305 rekaman video aktivitas seksual tersangka dengan korban yang berbeda-beda.
"Tiga ratus lima anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop, dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucap Nana.
Polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, 6 memory card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.
Dari hasil penyelidikan, para korban mayoritas anak jalanan di Jakarta.
"Dari sejumlah korban mayoritas anak jalanan. Korban yang berhasil diidentifikasi ada 17 yang memang rata-rata berusia 10 tahun, ada 13 tahun, dan ada yang 17 tahun," kata Nana.
Frans biasanya mendekati kerumunan anak-anak saat berkeliling di Jakarta.
Frans mengaku sebagai fotografer yang sedang mencari model untuk menjadi objek foto.
"Kemudian diajak dan ditawarkan menjadi foto model. Ketika anak yang sudah dia anggap mau, dia bawa ke hotel. Itu modus yang pertama," kata Nana.
Setelah korban bersedia, korban dibawa ke hotel. Frans mengubah penampilan dan merias wajah korban, seolah-olah ada pemotretan sungguhan.
"Mereka (korban) didandani sehingga terlihat menarik, kemudian difoto kemudian disetubuhi," beber Nana.
Frans juga kerap memberi imbalan uang kepada korbannya, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Setelah itu, Frans meminta sejumlah untuk mengajak teman-temannya.
Menurut Nana, Frans kerap menyakiti para korban kalau menolak berhubungan badan.
"Jika tidak mau disetubuhi, para korban ditempeleng hingga ditendang oleh pelaku," kata dia.
Adapun Frans dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutup Nana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/14/09105931/wn-perancis-predator-tersangka-paedofil-bunuh-diri-ini-saran-pakar-untuk