Karena kasus tersebut, Saidun akhirnya dilaporkan atas kasus kekerasan dan perusakan.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto mengatakan, Saidun melepaskan kekesalannya dengan membuat onar di ruang kepala sekolah.
“Terlapor (lurah) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujar Supiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Awal mula kekesalan Lurah Saidun
Supiyanto menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika Saidun mendatangi SMA Negeri 3 Tangsel.
Dia bermaksud meminta sekolah untuk menerima dua siswa yang direkomendasikannya.
Namun, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.
Sebab, Aan mengklaim sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku mendapat rekomendasi oleh Lurah.
Awalnya, siswa yang sebelumnya mengaku dapat rekomendasi dari Lurah Saidun jadi cadangan.
Namun, pihak sekolah mengikuti prosedur PPDB dan menyesuaikannya dengan kuota yang bisa ditampung di sekolah.
Oleh karena itu, dua siswa yang diajukan Saidu dan tiga nama sebelumnya yang mengaku direkomendasikan oleh Lurah Benda Baru tidak diterima di SMA Negeri 3 Tangsel.
"Saya kan harus membentengi. Maksud saya gini, kita harus melihat kuota, sekarang gini kalau saya terima semua itu titipan, mau ditempatkan di mana, apa di lapangan?" kata Aan.
"Kita enggak mungkin menambah kelas, enggak bisa menambah kuota. Menambah kuota juga itu haknya ke pemerintah," sambungnya.
Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, Saidun marah dan menendang toples di meja ruang tamu Kepala Sekolah dan langsung meninggalkan lokasi.
Akhirnya pihak sekolah membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Lurah Saidun minta maaf
Usai kasusnya dilaporkan ke polisi, Lurah Saidun meminta maaf ke pihak SMA Negeri 3 Tangsel.
Dia meminta maaf didampingi oleh Camat Pamulang dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sebagai kepala sekolah, Aan mengaku sudah memaafkan sikap Saidun yang sempat membanting barang di meja tamu ruang kerjanya.
Meski begitu, Aan belum mencabut laporan polisinya atas tindakan yang dilakukan oleh Saidun.
Dia mengatakan, pihak sekolah menyerahkan tindak lanjut kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Ya dari polisi pokoknya ini. Kita lihat saja ya nanti, biar nanti yang proses polisi. Misalnya apakah Lurah nanti dipangil polisi akhirnya atau seperti apa itu kita ikuti,” ucap dia.
Dianggap Langgar Kode Etik ASN
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan, Banten ikut turun tangan menangani kasus Lurah Saidun.
Kepala BKKP Tangsel Apendi mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan Saidun mengenai pengajuan nama calon siswa ke sekolah, termasuk laporan perusakan barang milik sekolah yang dilakukannya.
Sebab yang dilakukan Lurah Benda Baru itu mengarah pada pelanggaran kode etik ASN.
“Kan ada etik kepegawaian. Nanti saya tetap akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan ketentuan kode etik kepegawaian," kata Apendi.
Namun, Apendi tidak menyebutkan kapan pemanggilan akan dilakukan dan apa sanksi yang diberikan BKPP kepada Saidun.
Dia hanya mengatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Saidun dan sudah membantu proses mediasi dengan pihak SMAN 3 Tangsel.
“Intinya begini, lurah akan kami tindak lanjuti. Namun secara pribadi beliau (Saidun) sudah minta maaf dengan kepala sekolah," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/18/08184351/fakta-kasus-lurah-titip-murid-ke-sekolah-langgar-kode-etik-asn-hingga