Sebagai informasi, razia ini dimulai sejak Kamis (23/7/2020), di beberapa titik ramai di Depok, antara lain Tugu Jam Siliwangi, Pertigaan Lampu Merah Juanda, Pintu Tol Kukusan, Pasar Musi, dan depan Kantor Kecamatan Sukmajaya.
"Hingga hari ini pelanggar sudah 1.300-an," kata Lienda kepada wartawan pada Rabu (29/7/2020).
"Kebanyakan pelanggar mengaku karena lupa memakai masker dan tidak sengaja mengabaikan keharusan menggunakan masker," imbuhnya.
Ia menambahkan, para pelanggar yang terjaring razia cukup bervariasi. Ada pengendara motor, mobil, ada pula warga yang tak bermasker di kendaraan umum maupun berjalan kaki.
Selama penerapan sanksi kali ini, warga yang tak bermasker didenda Rp 50.000.
Lienda berujar, tahap pengenaan denda bagi warga tak bermasker sejauh ini ditetapkan hingga Kamis (30/7/2020).
"Razianya sendiri ini sampai masa PSBB selesai, namun pengenaan denda dilakukan 23-30 Juli ini. Kami menunggu kebijakan gugus tugas nanti seperti apa, kita ikuti saja," ujar dia.
"Kami sangat mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menggunakan masker. Selain untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga orang lain di masa pandemi. Ini ketentuan pemerintah, harapannya masyarakat disiplin dan meningkatkan kesadaran pencegahan penularan Covid-19," pungkasnya.
Ketentuan mengenai sanksi ini sebetulnya sudah diterbitkan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 pada awal Juni 2020 lalu.
Namun, selama sebulan lebih, Pemerintah Kota Depok memberikan kelonggaran bagi warganya yang tak memakai masker dengan hanya menerapkan sanksi sosial dan teguran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/29/21375011/6-hari-razia-di-depok-1300-orang-kena-denda-karena-tak-pakai-masker