Sebelumnya, aturan tersebut dicabut sementara pada Maret lalu karena Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.
Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah sosialisasi selama seminggu belakangan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI.
Lalu, apa saja yang perlu diingat dengan berlakunya kebijakan ganjil genap ini?
Berlaku di 25 ruas jalan
Seperti perluasan ganjil genap yang berlaku sejak September 2019 lalu, kebijakan ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan.
Berikut daftar ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari
Perlu juga diingat bahwa kebijakan ganjil genap juga berlaku di persimpangan pintu masuk tol.
Berlaku Senin-Jumat selama 9 jam
Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari kerja yakni Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan demikian, perluasan sistem ganjil genap berlaku selama sembilan jam dalam sehari.
Pelanggar didenda Rp 500.000
Adapun pelaksanaan ganjil genap di masa pandemi Covid-19 ini tidak ada perbedaan dengan sebelumnya. Begitu pula dengan pemberlakuan sanksi.
Berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu, sanksi yang diberlakukan kepada pelanggar kebijakan ganjil genap yakni denda sebesar Rp 500.000.
Penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual maupun elektronik (ETLE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/10/07520241/hal-hal-yang-harus-diingat-saat-sanksi-ganjil-genap-kembali-berlaku