Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif, Bambang Ismadi mengatakan, tempat karaoke itu ketahuan beroperasi pada Jumat (7/8/2020) lalu padahal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang berlaku. Tempat karaoke belum didiperboleh dibuka saat ini karena adanya pandemi Covid-19.
Ia menyebutkan, Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama kepada pengelola Masterpiece.
"Iya, SP 1 saja. Kami hanya sampai di sana dan beri rekomendasi untuk ditutup, disegel," kata Bambang, Senin (10/8/2020).
Berdasarkan pengakuan warga sekitar, tempat karaoke tersebut telah dibuka sekitar satu bulan.
"Kata tetangganya, konon sih udah hampir sebulanan itu buka. Jadi nyolong-nyolong gitu," kata dia.
Dinas Pariwisata telah memanggil pengelola Masterpiece dan diberitahu pelanggaran yang dilakukan.
Dinas Pariwisata juga melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk penindakan lebih lanjut.
"Selanjutnya kami koordinasi dengan Satpol PP untuk diberikan tindakan sesuai aturan, setahu saya itu dikenakan denda antara Rp 10 juta hingga Rp 35 juta dan dilakukan penutupan sementara. Ranahnya di Satpol PP kalau denda-denda dan penutupan," ujar Bambang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/10/14035251/buka-saat-psbb-karaoke-masterpiece-di-mangga-besar-terancam-disegel