Korban yang tidak disebutkan namanya tinggal di kawasan Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian membenarkan adanya kasus tersebut dalam keterangan persnya, Kamis (27/8/2020).
Awalnya IP dan korban berkenalan lewat Facebook pada Juni 2020. Dalam perkenalannya, IP mengaku sebagai seorang polisi dengan status duda.
Korban tertarik dengan IP sehingga percakapan berlanjut lewat WhatsApp.
"Setelah beberapa hari berkomunikasi, kemudian korban diminta melakukan video call seks," kata Arie.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, IP malah merekam aktivitas tersebut. Selang beberapa waktu, korban kaget lantaran dimintai uang Rp 18.800.000 oleh pelaku.
Ketika menolak permintaan tersebut, korban diancam video perbuatan tidak senonohnya itu akan disebarkan.
"Pelaku mengancam akan mengirim video tersebut kepada suami korban," kata Arie.
Karena panik dengan ancaman itu, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur pada 6 Juli 2020. Pelaku ditangkap beberapa hari lalu oleh petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 24 Tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/27/15542581/polisi-gadungan-peras-perempuan-ancam-sebar-video-call-seks