TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Status tersangka Lurah Benda Baru atas kasus perusakan fasilitas di SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dicabut setelah laporan polisi dicabut pihak sekolah.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya akan menghentikan proses penyidikan seiring pencabutan laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Pencabut status tersangka dalam proses," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Menurut Iman, polisi sebelumnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga Lurah Benda Baru kemudian melakukan pemberkasan.
Namun, kasus perusakan fasilitas di SMAN 3 Tangsel itu belum naik ke Kejaksaan karena baru sampai pemanggilan dan pemeriksaan pertama ketika berstatus tersangka.
"Kita baru sampai pemanggilan pertama sebagai tersangka, belum sampai ke Kejaksaan," kata dia.
Iwan mengatakan bahwa saat ini pihak sekolah sebagai pelapor dan kelurahan sudah sepakat untuk berdamai.
Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel Aan Sri Analiah sebagai pelapor kasus perusakan tersebut belum menanggapi permintaan komentar dari Kompas.com terkait pencabut laporan tersebut.
Lurah Benda Baru sebelumnya diberitakan telah merusak barang di ruang kepala sekolah SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan peristiwa yang terjadi di sekolah tersebut. Menurut dia, Saidun kesal terhadap pihak sekolah lantaran sejumlah siswa yang diajukannya agar masuk ke sekolah tersebut tidak diloloskan.
"Terlapor (lurah) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," kata Supiyantio.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Supiyanto mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Saidun dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/28/14005181/polisi-bakal-cabut-status-tersangka-lurah-benda-baru-terkait-kasus