Arifin menyampaikan, pengelola kafe tersebut melecehkan hukum.
"Tindakan yang dilakukan pengelola adalah melecehkan hukum karena tidak taat aturan hukum," kata Arifin melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020).
Namun, Arifin mengaku, belum ada langkah khusus untuk merespons kelakuan pengelola kafe tersebut.
Untuk saat ini, Satpol PP baru memberikan sanksi penutupan terhadap kafe tersebut karena tidak memiliki perizinan.
Sang pemilik juga dikenakan sanksi denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kita saat ini fokus terhadap pelanggaran protokol dan sanksi perizinan yang tidak dimiliki oleh pelaku usaha," kata Arifin.
Berawal sidak Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran Satpol PP DKI sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan restoran di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020) malam.
Sidak tersebut dilakukan setelah kasus harian Covid-19 terus melonjak di Ibu Kota.
Berdasarkan video yang sempat diunggah Anies di Instagramnya, sidak dilakukan di kafe di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan.
Waktu itu, Anies mengenakan atribut pengawasan lengkap dan mengenakan masker.
Saat sidak, Anies mendapati bahwa tempat itu ramai dikunjungi dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Mana protokolnya?" kata Anies ketika menegur manajemen kafe.
"Tahu enggak aturannya?" tanya dia lagi.
"Tahu, pak," jawab manajemen.
"Tahu? Kenapa dilanggar?" timpal Anies.
Anies menekankan, pelanggaran protokol kesehatan membahayakan nyawa di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Ini bukan melanggar peraturan, ini soal nyawa. Anda tutup sekarang dan jangan diulangi," ujar Anies.
Kafe tersebut kemudian langsung ditutup 1x24 jam dan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 10 juta.
Cabut stiker teguran dan langsung buka
Namun, pengelola kafe tersebut tampaknya menganggap sepele teguran langsung dari orang nomor satu di DKI.
Satpol PP DKI Jakarta mendapati kafe kembali buka keesokan harinya, yakni Jumat (4/9/2020).
Padahal, sanksi administrasi yang dikenakan cukup jelas, kafe harus tutup selama 1x24 jam.
Parahnya lagi, pengelola kafe mencabut stiker teguran yang dipasang ketika Anies sidak. Hal ini membuat Kasatpol PP DKI Arifin murka.
"Mana yang ku tempel di sini?" tanya Arifin melalui video di akun Instagram @SatpolPPDKIJakarta.
Arifin terus mencari stiker dengan melihat seisi ruangan, antara lain di pintu dan di tembok. Hasilnya nihil, seluruh stiker yang ditempel sudah dicabut kembali oleh pengelola.
Saat ditanya oleh Arifin, pihak pengelola yang berdiri tidak jauh darinya hanya bisa berdiam.
"Kau sudah lepaskan itu, siapa yang lepaskan itu? Kau lepaskan yang ditempel dari Gubernur?" tanya Arifin.
"Yang melepaskan aku tuntut kalian, kau lepaskan tanda yang sudah dipasang. Ku tuntut kalian, kau cari anggotamu. Gubernur yang pasang, aku yang dampingi, kau paham?" perintah Arifin ke pengelola.
"Paham, siap, pak," jawab pengelola.
Arifin menganggap sikap pengelola kafe telah merendahkan Pemprov DKI.
"Mau main-main sudah tutup kenapa kau buka? Kau merendahkan Pemerintah Daerah ya. Siapa jagoan di sini? Sudah ditutup semalam sama Gubernur. Kau main-main lagi kau sudah merendahkan derajatnya pemerintah," kata Arifin.
Nampak menahan emosi, Arifin terus berbicara kepada pihak pengelola. Mereka hanya tertunduk diam dan sesekali menjawab.
Arifin mengaku menyayangkan sikap pengelola. Padahal, pihaknya hanya meminta penutupan 1X24 jam untuk pembenahan internal kafe.
"Kalau kalian patuhi protokol kesehatan enggak mungkin kami tutup. Dengan rapikan jarak, segala macam. Dikasih tutup satu hari hanya satu hari besok buka malam minggu, buka enggak ada masalah," kata Arifin.
Sakin murkanya, Arifin memerintahkan anggotanya untuk mengecek seluruh perizinan kafe.
Setelah mengutarakan kekesalannya, Arifin bersama Camat Cilandak langsung memasang segel-line POL PP sebagai tanda bahwa kafe ditutup operasionalnya sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/06/11570411/kasatpol-pp-sebut-pengelola-kafe-lecehkan-hukum-copot-stiker-teguran-dari